Home / Pendidikan

Kamis, 18 Juli 2024 - 07:17 WIB

Disdik Aceh Rakor dengan Yayasan Kartika Jaya

REDAKSI

Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) menggelar rapat koordinasi dengan Yayasan Kartika Jaya Cabang XIV Iskandar Muda, Pada Rabu (17/7). Foto : Kemenag Aceh/NOA.co.id

Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) menggelar rapat koordinasi dengan Yayasan Kartika Jaya Cabang XIV Iskandar Muda, Pada Rabu (17/7). Foto : Kemenag Aceh/NOA.co.id

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) menggelar rapat koordinasi dengan Yayasan  Kartika  Jaya  Cabang  XIV  Iskandar  Muda  untuk membahas solusi kekurangan guru di SMA Kartika XIV-1 Banda Aceh pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang  Aparatur  Sipil  Negara (ASN).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A., dan Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang XIV Cabang Iskandar Muda, Eva Noviana Niko Fahrizal, SH, C.N berlangsung di Aula Persit Kartika Chandra Kirana Pangdam Iskandar Muda pada hari Rabu (17/7/2024).

Eva  Noviana  Niko mengawali pembicaraan dengan menanyakan kebijakan pemerintah terkait UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan guru PNS dan PPPK untuk mengundurkan diri dari sekolah swasta. Hal ini mengakibatkan SMA Kartika kehilangan banyak guru PNS, termasuk  kepala  sekolahnya  yang  telah lulus PPPK. Eva meminta bantuan dari Disdik Aceh untuk  mencari  solusi  agar  SMA  Kartika  tidak  kekurangan  guru.

Baca Juga :  Pj Ketua TP PKK Safriati: Ayah adalah Sosok Penting Membangun Keluarga Samara

“Banyak guru di SMA Kartika tidak lagi mengajar setelah adanya penarikan, sementara penggantinya belum ada. Kami mohon bantuan atas masalah ini,” ungkap Eva.

Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan perjanjian kerjasama sebelumnya antara Disdik Aceh dengan Yayasan Kartika, di mana Disdik Aceh akan selalu membantu SMA Kartika, termasuk dalam menunjang proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Menanggapi  hal  tersebut, Kadisdik Marthunis menyampaikan bahwa Disdik Aceh selalu berusaha  membantu  sekolah  swasta  dengan  catatan  tidak  ada   ketentuan  aturan  perundang-undangan yang dilanggar. Marthunis  menjelaskan  bahwa  kebijakan ini merupakan implikasi dari UU No. 20 Tahun 2023, di mana guru-guru PNS maupun PPPK diharuskan untuk mengajar di sekolah negeri.

Baca Juga :  HUT Ke-47 SMAN 3 Banda Aceh, Pj Gubernur Aceh Kembali Kunjungi Sekolahnya

“UU tersebut mengharuskan bahwa guru-guru ASN hanya boleh dinilai kinerjanya oleh ASN juga. Karena itu guru-guru PNS ditarik ke sekolah negeri,” jelas Marthunis.

Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Aceh, Muksalmina, S.Pd., M.Si., yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, ada beberapa solusi untuk memenuhi  kekurangan  guru  di  sekolah  swasta. Menurut  Muksalmina guru PNS atau PPPK boleh saja mengajar di sekolah swasta, namun dengan status non-induk.

Baca Juga :  Guru SMK Aceh Barat Dibunuh, Kadisdik Aceh Sampaikan Belasungkawa

“Induk mereka di sekolah negeri. Mereka dibolehkan mengajar di sekolah swasta tapi hanya untuk enam jam dalam seminggu,” jelas Muksalmina.

Solusi lainnya, yakni sekolah  swasta  dapat  merekrut  guru  honorer  yang  tidak lagi mengajar di  sekolah negeri untuk dijadikan guru di sekolah swasta. Muksalmina juga menyampaikan bahwa  pihaknya  siap  merekomendasikan guru-guru honorer yang berkualitas sesuai great untuk direkrut  sekolah  swasta.

“Mereka tidak bisa lagi mengajar di sekolah negeri karena aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan mereka terdaftar atau teregister di BKN,” kata Muksalmina.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tepat untuk mengatasi kekurangan guru di SMA Kartika XIV-1 Banda Aceh, sehingga proses belajar mengajar di sekolah tersebut tidak terhambat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pendidikan

IKA USK Ikut Reboisasi Pantai di Mangrove Park Lampulo

Kesehatan

Soal Vaksinasi, Fauzan Azima: Pemimpin Itu Harus Tegas

Pendidikan

Kadisdik Tekankan Pesan Mulia Himne Aceh pada Pembukaan Rakor DAK Fisik SMA dan SLB

Daerah

Disdik Aceh Gelar Sosialisasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Bebas Melayani

Pendidikan

Disdik Aceh Gelar Reuni Mantan Kadisdik dan Peluncuran Buku Holistika Pendidikan Aceh

Pendidikan

Terkait Pelaporan Oknum Wartawan, Kadisdik Aceh Dukung Kepala SMA Aceh Utara Tempuh Jalur Hukum

Daerah

Disdik Aceh Gelar Asesmen Capaian Pembelajaran untuk Evaluasi Kualitas Pendidikan SMA/SMK

Daerah

Guru Paud di Pidie Jaya Dibekali Ilmu Literasi dan Numerasi