Home / Daerah / Pendidikan

Minggu, 2 Juni 2024 - 11:04 WIB

Disdik Aceh Gelar Sosialisasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Bebas Melayani

REDAKSI

Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) saat menggelar sosialisasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Inspektorat Aceh. Foto/NOA.co.id

Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) saat menggelar sosialisasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Inspektorat Aceh. Foto/NOA.co.id

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) menggelar sosialisasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Inspektorat Aceh di Aula Dinas Pendidikan Aceh. Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A, ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga :  Warga Aceh Nyaris Jadi Korban TPPO

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekretaris, para kepala bidang, kepala UPTD, kepala cabang dinas, kasubag, serta ASN dan tenaga kontrak. Selain diadakan secara langsung, kegiatan ini juga dilakukan secara hybrid, memungkinkan partisipasi dari berbagai cabang dinas di kabupaten/kota di Aceh.

Dalam sambutannya, Marthunis menekankan pentingnya penerapan zona integritas di seluruh lingkungan Disdik Aceh, mulai dari ASN dikantor utama, cabang dinas hingga di Satuan Pendidikan di seluruh Kabupaten/kota.

Baca Juga :  Wartawan Senior Ajak Warga Meulaboh Peringati 20 Tahun Tsunami dengan Doa dan Zikir

“Tujuan utama pembangunan zona integritas adalah untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas kinerja, penyusunan kontrak kinerja, dan penyuluhan tentang anti gratifikasi serta penanggulangan korupsi.

Pembangunan zona integritas ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014. Di Kementerian Keuangan, pedoman ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017.

Baca Juga :  Suharjono Lantik Lima Ketua Pengadilan Negeri di Aceh

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintahan Aceh, terus berjalankan untuk menuju birokrasi bersih, akuntable, efektif dan efisien, serta mendorong proses pelayanan publik yang baik.

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

Ombudsman Minta PLN Tidak Matikan Listrik di Bulan Ramadhan

Daerah

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Besar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023

Daerah

Kenaikan PPN 12% Bebani Rakyat dan UMKM

Daerah

Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

Daerah

Pertandingan Woodball PON XXI Aceh-Sumut Dimulai, Plh Sekda Azwardi Ajak Atlet Junjung Kekompakan 

Daerah

Yayasan Wakaf Baitul Asyi Gandeng Bank Aceh Terima Wakaf

Daerah

Pastikan Situasi Kondusif, Satsamapta Polres Lhokseumawe Sambangi Lapas Kelas IIB

Daerah

Gampong se-Aceh Terima Dana Desa 2024 Rp 2,68 Triliun