Home / Daerah / Pendidikan

Jumat, 19 Juli 2024 - 10:54 WIB

Disdik Aceh Gelar Asesmen Capaian Pembelajaran untuk Evaluasi Kualitas Pendidikan SMA/SMK

REDAKSI

Dinas Pendidikan Aceh menyelenggarakan Asesmen Capaian Pembelajaran (ACP) Tahun Pelajaran 2023/2024. Foto: dok. Pribadi/NOA.co.id

Dinas Pendidikan Aceh menyelenggarakan Asesmen Capaian Pembelajaran (ACP) Tahun Pelajaran 2023/2024. Foto: dok. Pribadi/NOA.co.id

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh menyelenggarakan Asesmen Capaian Pembelajaran (ACP) Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk mengukur dan memetakan capaian pembelajaran siswa di tingkat SMA dan SMK.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST, DEA, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh. Pelaksanaan ACP dibagi menjadi dua tahap, yakni pada tanggal 17-20 Juli 2024 untuk tahap pertama dan 5-10 Agustus 2024 untuk tahap kedua.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Barat Gelar Kejurprov Balap Motor IMI

Asesmen ini dilakukan secara daring melalui platform suaaceh.com, dan Marthunis menekankan pentingnya peran aktif semua pihak terkait dalam menyukseskan pelaksanaan ACP.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan asesmen ini,” ujarnya. Jumat, 19 Juli 2024.

Marthunis berharap dengan adanya asesmen ini, Dinas Pendidikan Aceh dapat memperoleh evaluasi yang komprehensif terhadap capaian pembelajaran siswa di seluruh Aceh, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat SMA dan SMK.

Baca Juga :  Luncurkan RDN Syariah, BSI Dorong Perkembangan Pasar Modal Syariah

Oleh karena itu kata Marthunis, selain ACP selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) juga akan dilaksanakan asesmen kemampuan literasi dan numerasi siswa baru. Hasil asesmen ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan matrikulasi pada MPLS minggu kedua dan ketiga.

“Semoga kegiatan ini mampu menyiapkan siswa baru untuk mengikuti pelajaran dengan baik atau memberikan pondasi yang kuat dalam rangka menyesuaikan dengan lingkungan sekolah,” tambah Marthunis.

Baca Juga :  Mahasiswa KPM Stis Dayah Amal Gelar Festival Gema Muharram di Desa Alue Ie Mirah

Terakhir, Marthunis mengingatkan agar tidak ada pihak yang meminta atau memberi sesuatu di luar aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Dinas Pendidikan Aceh untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).[]

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Aceh Berikan Arahan Khusus Jelang PON XXI Aceh-Sumut

Advetorial

Pekan Raya Cahaya Aceh Telah Dibuka, yuk ke Taman Bustanussalatin

Daerah

Dapat Nomor Urut Satu, Pasangan Sabar Optimis Menang Di Pilkada Pidie Jaya

Daerah

Haji Uma Minta Libatkan MPU, Terkait Perizinan Event

Pendidikan

Mahasiswa Aceh Singkil Diajak Jadi Pelopor Toleransi Beragama

Daerah

Santri dan Mahasiswa Berprestasi di Nagan Raya Dapat Bantuan Ratusan Juta dari Pemerintah

Nasional

Jaksa Agung Tanamkan Jaksa Berkarakter “PRIMA” kepada Siswa PPPJ Angkatan LXXXI

Daerah

Pj Bupati Simeulue Sampaikan LKPJ Tahun 2023