Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLN Sebut Dana Kompensasi yang Dinikmati Pelanggan Kaya Capai Rp4 Triliun
Darmawan menjelaskan, total kompensasi yang selama ini diberikan untuk masyarakat mencapai Rp4 triliun. Kondisi itu menjadi landasan pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas.
“Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik. Penekanannya proses ini mengoreksi bantuan pemerintah yang harusnya tepat sasaran, kali ini dinikmati kelompok mampu. Ini perlu direalokasi untuk mendukung program pemerintah yang menyasar ekonomi lemah,” tegas Darmawan, Senin (13/6/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan PLN berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.
“Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan,” katanya.
Selain itu, penyesuain tarif ini juga dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan laju inflasi agar tetap rendah. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
Menurut Darmawan, Presiden juga ingin sektor bisnis dan industri yang menjadi penopang perekonomian nasional terus berjalan sangat kokoh. Untuk itu, pemerintah pun tak menyesuaikan pelanggan bisnis dan industri.
Baca juga: Kisah Bung Karno, Kekuatan Gaibnya Hilang Setelah Beranjak Dewasa
“Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apa pun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh,” tambah Darmawan.
Lihat Juga: Daftar Tarif Listrik Golongan Orang Kaya yang Naik 1 Juli 2022