Home / Daerah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 22:52 WIB

Dirresnarkoba Polda Aceh Luncurkan secara Serentak 23 Kampung Bebas Narkoba di Pidie

REDAKSI

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen foto bersama usai meluncurkan secara serentak 23 Kampung Bebas Narkoba (KBN) dalam 23 kecamatan di wilayah hukum Polres Pidie. Foto: dok. Humas Polda Aceh

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen foto bersama usai meluncurkan secara serentak 23 Kampung Bebas Narkoba (KBN) dalam 23 kecamatan di wilayah hukum Polres Pidie. Foto: dok. Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen meluncurkan secara serentak 23 Kampung Bebas Narkoba (KBN) dalam 23 kecamatan di wilayah hukum Polres Pidie. Seremoni peluncuran KBN tersebut dipusatkan di Kantor Camat Desa Lhok Igeuh, Kecamatan Tiro, Pidie, Jumat, 6 Desember 2024.

Shobarmen menyampaikan, peluncuran 23 KBN secara serentak dalam 23 kecamatan di Wilkum Polres Pidie merupakan wujud dukungan Polda Aceh terhadap Program Asta Cita Presiden RI.

Dalam kesempatan itu, ia juga berterima kasih kepada ka BNN, Forkopimda Kabupaten, Kapolres Pidie, Camat, dan para Keuchik, serta panitia yang telah mendukung sepenuhnya, sehingga launching 23 KBN secara serentak di Pidie berjalan sesuai rencana.

“Mewakili Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, saya mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini. Kapolda juga berpesan agar jajaran terus menjalin komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi, sehingga KBN dapat terbentuk dan menjadi wadah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” kata Shobarmen.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Amankan Pemakai sekaligus Pengedar Sabu

Ia menyatakan, narkoba tidak ada sisi baiknya. Jika dilihat dari sisi sosial, pengguna atau pengedar narkoba sulit diterima di lingkungan masyarakat, dari sisi kesehatan juga demikian, tidak sehat baik fisik maupun mentalnya.

“Pengguna atau pengedar narkoba tidak ada sisi baiknya, bahkan yang terlibat dapat dihukum hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati. Dari segi ekonomi juga banyak mudaratnya dan berpotensi menjadi pemicu permasalahan keluarga,” ujarnya.

Baca Juga :  Permudah Kerja Jurnalis Selama PON, BSI Aceh Siapkan Media Center

Jadi kesimpulannya, pembentukan dan peluncuran KBN ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba dengan membentuk beberapa satgas, yaitu Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Represif. Satgas-satgas tersebut nantinya diberi kewenangan untuk mendeteksi dan menyampaikan untuk ditindaklanjuti.

“Narkoba adalah musuh berat kita bersama, tetapi jangan kalah. Karena orang salah pasti takut dengan orang benar,” kata Shobarmen, di hadapan ratusan undangan.

Di samping itu, ia menilai masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika—zat atau bahan baku narkotika. Masyarakat juga mempunyai hak dan tanggung jawab memberikan informasi jika melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Siapkan 51 Unit Armada Balik Mudik secara Gratis

“Nantinya, masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan narkotika atau peredarannya dapat melaporkan kepada pejabat berwenang, yaitu Polisi dan BNN,” ujarnya.

Shobarmen juga mengulas tentang tata cara pencegahan penyalahgunaan narkotika agar peredarannya tidak semakin meluas. Pencegahan tersebut bisa dilakukan dengan pendekatan baik kepada orang yang diduga pengedar, pemakai, maupun keluarga yang bersangkutan.

Kemudian, kata dia lagi, untuk memberantas narkotika juga ada beberapa cara, misalnya dengan memutus mata rantai pemasok mulai dari jaringan kurir, pengedar, bandar, sampai ke produsen (supply reduction).

“Dengan memutus mata rantai pecandu atau pengguna (demand reduction) dan pendekatan untuk mengurangi dampak terkait pengguna narkotika (harm reduction),” demikian, kata Shobarmen.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Disdik Aceh Umumkan Mekanisme Seleksi PPDB SMA Berasrama Tahun Ajaran 2025/2026

Aceh Timur

Wartawan Aceh Timur kecewa Dengan PB PON XXI Aceh-Sumut, Ini Permasalahannya

Daerah

Musda Tetapkan Hanung Kuncoro Sebagai Ketua IKAALL-STTD Aceh tahun 2023

Aceh Timur

Rapat Paripurna Di DPRK Pendapatan Aceh Timur Raih Rp 1,9 Triliun

Daerah

Meriahkan HUT RI Ke-79, Pj. Bupati Simeulue Bagikan Seribu Bendera Merah Putih

Aceh Besar

Forkopimcam Darul Kamal Bagikan 400 Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat

Daerah

RAPI Aceh Barat Turunkan Relawan untuk Kawal Pemilu 2024

Daerah

Tanam Jagung, Polisi di Aceh Utara Manfaatkan Lahan Tidur