Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah   - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:30 WIB

Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

REDAKSI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal lajak (overstay), Rabu (29/5/2024). (Foto |HO-Humas Ditjen imigrasi).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal lajak (overstay), Rabu (29/5/2024). (Foto |HO-Humas Ditjen imigrasi).

BADUNG – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menekankan bahwa imigrasi melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur. Selama periode Januari – Mei 2024 tercatat total 91 orang WNA yang telah ditindak khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai saja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan.

“Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah. Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia dan juga meminta agar jajaran imigrasi segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala,” Kata Silmy Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu 01 juni 2024.

Baca Juga :  Dewan Pers Selesaikan Kasus Pengaduan Pemberitaan di Malang

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal lajak (overstay). Berawal dari laporan masyarakat yang masuk, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5/2024) di kawasan Legian Kuta.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut”, Ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.

Baca Juga :  Polri Berhasil Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum di Bali

Sambungnya, Dari hasil patroli, tiga WN Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), FEO (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35) diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari. Tim Inteldakim juga melakukan pengawasan lanjutan, pada Rabu (29/5/2024) yang membuahkan pengamanan lebih lanjut terhadap 21 WNA (19 WN Nigeria, satu WN Ghana dan satu WN Tanzania) yang kemudian diketahui telah overstay dan sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

Baca Juga :  Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali

“Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan kami lakukan projustitia,” Pungkasnya.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian, unit pelaksana teknis imigrasi di seluruh Indonesia rutin melakukan operasi yang dikoordinasikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan. Beberapa operasi pengawasan keimigrasian tersebut antara lain operasi Bali Becik, operasi Jagratara dan operasi gabungan (opsgab).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Nasional

Tingkatkan Ekspor Produk UMKM, Pemerintah Resmikan Program Gratis Ongkos Kirim ke Australia

Nasional

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Beraksi: Memastikan Keadilan dalam Penyaluran Pupuk Subsidi

Nasional

Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali

Nasional

Indonesia dan Turki Bahas Kerja Sama Keamanan  

Nasional

Harli Siregar Ditunjuk Jadi Kapuspenkum Kejagung

Hukrim

Aspek Penegakkan Hukum, Polisi Amankan 2 Tersangka Judi Online Dalam Patroli

Nasional

Polri Bersama PMPI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Habib Luthfi sebagai Narasumber