Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:30 WIB

Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

REDAKSI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal lajak (overstay), Rabu (29/5/2024). (Foto |HO-Humas Ditjen imigrasi).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal lajak (overstay), Rabu (29/5/2024). (Foto |HO-Humas Ditjen imigrasi).

BADUNG – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menekankan bahwa imigrasi melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur. Selama periode Januari – Mei 2024 tercatat total 91 orang WNA yang telah ditindak khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai saja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan.

“Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah. Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia dan juga meminta agar jajaran imigrasi segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala,” Kata Silmy Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu 01 juni 2024.

Baca Juga :  Pesan Menko Polkam Saat Rakornas : Tingkatkan sinergi dan koordinasi antar Forkopimda

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal lajak (overstay). Berawal dari laporan masyarakat yang masuk, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5/2024) di kawasan Legian Kuta.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut”, Ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Ajak Negara Global South Perkuat Solidaritas Hadapi Tantangan Global

Sambungnya, Dari hasil patroli, tiga WN Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), FEO (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35) diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari. Tim Inteldakim juga melakukan pengawasan lanjutan, pada Rabu (29/5/2024) yang membuahkan pengamanan lebih lanjut terhadap 21 WNA (19 WN Nigeria, satu WN Ghana dan satu WN Tanzania) yang kemudian diketahui telah overstay dan sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

Baca Juga :  Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

“Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan kami lakukan projustitia,” Pungkasnya.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian, unit pelaksana teknis imigrasi di seluruh Indonesia rutin melakukan operasi yang dikoordinasikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan. Beberapa operasi pengawasan keimigrasian tersebut antara lain operasi Bali Becik, operasi Jagratara dan operasi gabungan (opsgab).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Perkuat Kolaborasi, Ketua PKK Aceh Kunjungi Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Hukrim

Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

Hukrim

Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK

Nasional

Siaga Kelistrikan, PLN Siap Sukseskan Rangkaian HUT ke-78 RI dengan Kualitas Listrik Terbaik

Nasional

Jadwal PNS Pindah ke IKN Bergeser

Nasional

Siap Digelar di Kalsel, Ini Logo HPN 2025 Beserta Maknanya

Nasional

Kemenkumham Aceh Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Gelar Upacara HUT Adhiyaksa Ke-64 Dan Ini Capaian Kinerja