Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN .
Baca Juga: Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab BUMN Rugi, Ini Daftarnya
Wakil Menteri (Wamen) BUMN I, Pahala Nugraha Mansury mengatakan, Dewan Direksi dan Komisaris memiliki peranan penting dalam menjaga kondisi kesehatan perusahaan melalui fungsi pengawasan. Pahala mencatat PP nomor 23 tahun 2022 juga menegaskan kembali komitmen Kementerian BUMN dalam meningkatkan peran Komisaris dan Direksi.
“Sesuai apa yang telah kita laksanakan selama ini, cuma ini memang menegaskan kembali. Komisaris harus bertanggung jawab sehingga dia memastikan dan melaksanakan prinsip kehati-hatian,” ujar Wamen BUMN Pahala usai penandatanganan HOA proyek nature based solutions Pertamina NRE-Perhutani di Sentul Bogor, Jawa Barat, Senin (20/6/2022).
Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, lanjut Pahala, dewan Momisaris dan Direksi harus memberikan pengawasan dan supervisi dalam pengambilan keputusan. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat menerapkan proses bisnis yang baik.
Sehingga, tidak mengakibatkan kerugian akibat kelalaian maupun kesalahan dalam keputusan. Pahala mengklaim pihaknya sudah melakukan evaluasi kinerja dewan Komisaris dan Direksu pada setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Bukan hanya direksi, tapi tanggung jawab juga diemban komisaris, makanya supervisi itu harus dilakukan,” kata dia.
Baca Juga: Kemenkeu Suntik Dana untuk Garuda dan BUMN Rugi Terdampak Corona
Lihat Juga: PP Baru Diteken: Direksi dan Komisaris Bisa Dipecat hingga Digugat Saat BUMN Rugi