Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Kamis, 18 April 2024 - 18:28 WIB

Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

REDAKSI

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr. K., S.I.K M,.M.Si.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr. K., S.I.K M,.M.Si.

Bireuen – Polres Bireuen bergerak cepat menangani laporan pengancaman terhadap wartawan media online Dialeksis di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak).

“Hari ini (Kamis, 18 April 2024) terlapor sudah diperiksa oleh penyidik selama 3 jam. Terlapor mengakui perbuatanya melakukan pengancaman via telepon kepada Fajri Bugak wartawan Dialeksis di Bireuen,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH., MH melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr. K., S.I.K M,.M.Si kepada wartawan di Bireuen,Kamis, 18 April 2024.

Kasat Reskrim Iptu Adimas Firmansyah bersama Kanit Pidum Aipda Asra Dinata menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.

Baca Juga :  Cabjari Bakongan Tetapkan Ketua Forkas Aceh Selatan sebagai Tersangka

Menurut Kasat Reskrim, saat ini tinggal menunggu keterangan ahli bahasa. Setelah semua unsur terpenuhi baru penetapan tersangka.

“Perkara ini terus berproses sesuai SOP yang ada,” ujar Iptu Adimas Firmansyah.

Sebagaimana diberitakan, oknum sopir Camat Kota Juang, Bireuen berinisial TF diduga melakukan pengancaman terhadap wartawan Dialeksis liputan Bireuen, Fajri Bugak yang juga Sekretaris PWI Bireuen.

Fajri Bugak mengatakan pengancaman terhadapnya terjadi dua kali.

Pertama pada Jumat malam, 12 April 2024 sekitar pukul 22.48 WIB. Saat itu ia menerima telepon dari seorang pria yang tak diketahui indentitasnya.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Kemudian setelah dilakukan penelusuran nomor telepon diketahui pria tersebut berinisial TF yang berprofesi sebagai sopir Camat Kota Juang.

TF melontarkan kata-kata cacian dan pengancaman dengan bahasa yang sangat tidak etis, malah mengeluarkan kata-kata, “tunggu saja, kalau bukan aku yang mati, kau yang mati.”

Setelah kejadian Jumat malam, Fajri mengira sudah selesai.

Namun pada Sabtu malam, 13 April 2024 sekitar pukul 19.40 WIB, TF kembali menelepon dengan ancaman yang makin menjadi-jadi.

“Ancaman yang dilontarkan kali ini lebih parah lagi,” kata Fajri Bugak kepada wartawan, Minggu, 14 April 2024.

Baca Juga :  Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka

Dirinya diajak bertemu dia di warung Pondok di Kota Matang Glp Dua.

“Bahkan kalau saya tidak datang, diancam akan diculik bahkan leher saya akan ditebas,” ungkap Fajri mengutip ancaman TF.

TF yang dikonfirmasi Dialeksis membantah mengancam Fajri namun mengajak wartawan tersebut bertemu untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya.

Sedangkan Fajri, atas peristiwa pengacaman tersebut karena sudah terjadi selama dua malam berturut-turut, membuat Laporan ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor : STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur

Hukrim

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 22 Tersangka
Personil Satreskrim Polres Pidie memeriksa pelaku

Hukrim

Berzina Dengan Adik Kandung, Mahasiswi di Pidie Dilaporkan Sepupu Ayah Kandung

Aceh Timur

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

Hukrim

12 Imigran Rohingya di Ladong Aceh Besar yang Kabur Tertangkap

Hukrim

Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Brang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

Hukrim

Kemlu bersama KJRI Osaka akan terus memonitor kasus WNI di Jepang