Meski begitu, kondisinya berangsur membaik setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, pada minggu ketiga Mei 2022, Produk Dalam Negeri (PDN) telah mendominasi produk tayang di e-katalog nasional, meskipun secara transaksi produk impor masih lebih tinggi.
“Alhamdulillah, per 13 Juni 2022, PDN yang tayang di e-katalog dan transaksinya telah berhasil menyaingi produk impor,” paparnya usai Rakornas, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Siapakah Perdana Menteri yang Telepon Jokowi Malam-malam Soal Minyak Goreng? Ini Jawabannya?
Berdasarkan pengawasan BPKP, lanjut Ateh, dari target sebesar Rp400 triliun, kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/D) dan BUMN berkomitmen merealisasikan penyerapan PDN senilai Rp720,88 triliun.
Hanya saja, per 13 Juni 2022 serapan PDN baru mencapai Rp180,72 triliun. Nilai ini di antaranya 25% dari komitmen yang berhasil direalisasikan.
“Terkait dengan capaian tersebut, BPKP mengidentifikasi beberapa permasalahan utama yang harus diselesaikan,” tukasnya.
Ateh memaparkan pada tahap perencanaan, K/L/D kesulitan mengidentifikasi belanja yang dapat dioptimalkan untuk menyerap produk dalam negeri.