Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Kesehatan menggelar kegiatan pengawasan iklan produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dilaksanakan di aula Zaya, Kamis (09-11-2023) agenda yang dipandu oleh 2 orang narasumber ini berlangsung selama satu hari penuh.
Adminkes ahli muda /Sub koordinator kefarmasian, Alkes dan PKRT, Nevi Mosri mengatakan acara ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pelebelan pangan olahan dan memberikan acuan bagi pelaku usaha dan pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ia berharap pelaku usaha bisa memahami tentang iklan pangan, bagi para pelaku usaha dan juga terlaksananya pengawasan terhadap iklan pangan industri rumah tangga,
Sebutnya, iklan pangan ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat melalui membaca dan memahami label Pangan yang tercantum dalam kemasan, ujarnya
Menurutnya label Pangan sebagai media informasi yang memuat keterangan mengenai pangan yang bersangkutan dan seharusnya dapat memberikan informasi yang benar serta jelas kepada masyarakat, kata Nevi.
Hidayat Isa, yang menjadi narasumber pada acara itu menjelaskan bahwa Saat ini iklan pangan olahan berkembang sangat pesat. Hal tersebut terjadi seiring dengan perkembangan di bidang teknologi informasi. Melalui iklan, industri berusaha mengomunikasikan produk yang mereka miliki kepada konsumen. Oleh karena itu iklan dibuat semenarik mungkin agar konsumen tertarik untuk membeli produk yang diiklankan, katanya
Menurutnya, Perkembangan iklan harus tetap dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Industri sebagai pihak pengiklan dituntut untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai pangan olahan yang mereka iklankan, karena konsumen berhak untuk mendapatkan informasi tersebut, ujarnya
Lebih lanjut Hidayat menuturkan bahwa, Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Iklan.
Melihat pengaruh iklan yang besar terhadap keputusan konsumen, maka informasi mengenai pangan yang disampaikan melalui iklan harus benar dan tidak menyesatkan, katanya menambahkan.
Ia berharap, Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku institusi pemerintah yang melakukan pengawasan periklanan pangan olahan, mengatur iklan pangan melalui Peraturan Kepala Badan POM Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, bersama Dinkes dan dpmptsp harus melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha.
“Peraturan ini dibuat tidak lain supaya konsumen di Indonesia memperoleh manfaat yang jelas dari pangan yang akan dibeli dan dikonsumsi” ungkapnya
Dikatakannya, Ini penting, karena masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan pangan yang salah atau tidak tepat akibat pengaruh promosi iklan.”Iklan tidak boleh menimbulkan kesalahan persepsi atau memberikan pesan yang menyesatkan bagi masyarakat” imbuhnya
Jadi iklan pangan yang baik dan benar memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai sifat, mutu bahan, manfaat dan atau kemanan pangan, keteragan-keterangannya harus mendapatkan pembuktian secara ilmiah, tandasnya. []