NOA|Aceh Tenggara – Dalam rangka penegakan Qanun Aceh terkait berbusana muslim, Dinas Sari’at Islam (DSI) Aceh Tenggara menggelar razia imbauan menggunakan jilbab dan larangan berpakaian ketat di jalan Ahmad Yani Kutacane, sejak Rabu 7 September 2022.
Selain Dinas Syari’at Islam, razia ini melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol-PP/WH yang dijadwalkan selama 16 hari terhitung sejak Rabu 7 September hingga Kamis 22 September 2022, di sejumlah titik lokasi.
Dalam razia ini, sejumlah pengendara khususnya perempuan terjaring karena tidak menggunakan jilbab dan berpakaian ketat, namun dilepas kembali setelah diberikan imbauan dan didata oleh petugas agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Kepada NOA.CO.ID, Kepala Dinas Sari’at Islam Aceh Tenggara M Iqbal Selian mengatakan pelaksanaan razia ini bertujuan untuk memperketat Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002, salah satunya tentang berbusana muslim.
“Sejumlah pengendara terjaring dan didata, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Bagi perempuan yang tidak memakai jilbab akan diberikan jilbab dan laki-laki yang memakai celana pendek diberikan kain sarung,” kata M Iqbal Selian.
Menurutnya, disamping menjalankan syari’at Islam di segala bidang, memakai busana muslim tentunya bisa menjaga kesehatan kulit dari sisi ilmiahnya, juga menjaga kesopanan di muka umum.
Razia dilaksanakan setiap tahunnya selama 16 hari, untuk memperketat syri’at Islam, namun pada 2020 dan 2021 tidak dilaksanakan karena Covid- 19.
Dinas Syari’at Islam akan merencanakan kegiatan razia ini secara rutin pada setiap tahunnya untuk menjalankan Qanun Aceh terkait kewajiban berbusana muslim bagi umat Islam di Aceh.
Editor: Selian