Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara Gelar Razia Jilbab dan Berpakaian Ketat - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 8 September 2022 - 10:04 WIB

Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara Gelar Razia Jilbab dan Berpakaian Ketat

REDAKSI

NOA|Aceh Tenggara – Dalam rangka penegakan Qanun Aceh terkait berbusana muslim, Dinas Sari’at Islam (DSI) Aceh Tenggara menggelar razia imbauan menggunakan jilbab dan larangan berpakaian ketat di jalan Ahmad Yani Kutacane, sejak Rabu 7 September 2022.

Selain Dinas Syari’at Islam, razia ini melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol-PP/WH yang dijadwalkan selama 16 hari terhitung sejak Rabu 7 September hingga Kamis 22 September 2022, di sejumlah titik lokasi.

Baca Juga :  Bahron Bakti , Ada 8 Misi Penting Dalam Mewujudkan Visi Pembangunan Pidie Jaya Untuk 20 Tahun Kedepan

Dalam razia ini, sejumlah pengendara khususnya perempuan terjaring karena tidak menggunakan jilbab dan berpakaian ketat, namun dilepas kembali setelah diberikan imbauan dan didata oleh petugas agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Kepada NOA.CO.ID, Kepala Dinas Sari’at Islam Aceh Tenggara M Iqbal Selian mengatakan   pelaksanaan razia ini bertujuan untuk memperketat Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002, salah satunya tentang berbusana muslim.

Baca Juga :  Diterjang Banjir, Jalan Kutacane-Gayo Lues Lumpuh Total

“Sejumlah pengendara terjaring dan didata, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Bagi perempuan yang tidak memakai jilbab akan diberikan  jilbab dan laki-laki yang memakai celana pendek diberikan kain sarung,” kata M Iqbal Selian.

Menurutnya, disamping menjalankan syari’at Islam di segala bidang, memakai busana muslim tentunya bisa menjaga kesehatan kulit dari sisi ilmiahnya, juga menjaga kesopanan di muka umum.

Baca Juga :  Atasi Kelangkaan, Mendag Segera Bentuk Lembaga Penyangga Stok Pangan

Razia dilaksanakan setiap tahunnya selama 16 hari, untuk memperketat syri’at Islam, namun pada 2020 dan 2021 tidak dilaksanakan karena Covid- 19.

Dinas Syari’at Islam akan merencanakan kegiatan razia ini secara rutin pada setiap tahunnya untuk menjalankan Qanun Aceh terkait kewajiban berbusana muslim bagi umat Islam di Aceh.

Editor: Selian

Share :

Baca Juga

News

Rekor Baru Lagi, Sesi I IHSG Hari Ini Ditutup di Level 7.188

News

Dirkrimsum Polda Aceh dan Kadis LHK Pantau Dugaan Perambahan Hutan di Lintas Jantho-Lamno

News

Penjabat Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Wahyudi dan Nurdin

News

Pilchiksung di Abdya Mulai Panas, Masa Balon Gagal Seruduk Kantor Keuchik

News

Ikatan Arsitek Indonesia Gelar Rakernas di Aceh

News

RI Tuan Rumah JCI ASPAC 2023, Menparekraf Siap Promosikan 5 Destinasi Prioritas ke 6.000 Delegasi

News

20 Animator Aceh Berkumpul di Akhir Tahun 2021

News

Sepenggal Kisah Irjen Pol Drs Agung Makbul; Jenderal Santri