Banda Aceh – Memperkuat komitmennya dalam menyelamatkan arsip daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPKA) Aceh kembali melakukan akuisisi arsip statis. Kali ini, DPKA menerima 1.551 boks arsip dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Penyerahan dan penandatanganan berita acara akuisisi arsip berlangsung di Aula DPMPTSP Aceh pada hari Rabu (17/1/2024). Acara ini menandakan langkah penting dalam upaya DPKA untuk melestarikan dan mengelola arsip-arsip penting bagi sejarah dan akuntabilitas pemerintahan Aceh.
Kepala DPKA Aceh, Dr. Edi Yandra, S. STP. MSP., menjelaskan bahwa akuisisi arsip statis ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip statis, sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, perlu dijaga keselamatannya baik secara fisik maupun informasinya.
“Penyelamatan arsip dilakukan melalui dua proses, yaitu penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip dan akuisisi oleh lembaga kearsipan,” ujar Dr. Edi Yandra.
Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa akuisisi arsip statis ini merupakan hasil dari pendampingan DPKA Aceh kepada SKPA (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Penyerahan arsip statis ini menjadi proses akhir dari rangkaian akuisisi arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Dr. Edi Yandra berharap kegiatan ini dapat menginspirasi SKPA lain untuk menyerahkan arsip statis mereka ke DPKA Aceh.
“Pada tahun ini, DPKA Aceh akan memberikan penghargaan kepada SKPA terbaik dalam pengelolaan arsip dinamis,” imbuhnya.
Upaya akuisisi arsip statis ini merupakan bagian dari komitmen DPKA Aceh untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di daerah. Dengan terpeliharanya arsip-arsip ini, diharapkan informasi dan sejarah Aceh dapat terjaga dan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk penelitian, pendidikan, dan akuntabilitas pemerintahan. (Adv)