Home / Advetorial

Sabtu, 5 April 2025 - 18:06 WIB

Dinas Perpustakaan Aceh Imbau Optimalisasi Pengelolaan Arsip di Seluruh Instansi

REDAKSI

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Edi Yandra. Foto: Ist

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Edi Yandra. Foto: Ist

Banda Aceh – Pengelolaan kearsipan yang tertangani dengan baik akan menjamin akuntabilitas pemerintahan. Karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara maksimal.

“Pada kesempatan ini, saya selaku pimpinan lembaga kearsipan Aceh, mengimbau kepada Bapak dan Ibu untuk memaksimalkan pengelolaan arsip di unit kerja masing-masing instansi, karena dengan adanya perhatian dari para pengambil kebijakan, kegiatan pengelolaan kearsipan dapat tertangani secara maksimal, sehingga kita dapat menjamin akuntalibilitas pemerintahan berjalan dengan baik dan terarah,” ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Edi Yandra

Berdasarkan Naskah Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Arsip yang akan dipindahkan hari ini adalah arsip dari kurun waktu 2008 – 2012, yang terdiri dari 336 berkas dan 48 box.

Untuk diketahui bersama, Berdasarkan Perka ANRI nomor 37 tahun 2016, pemindahan arsip merupakan proses pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan. Dalam penyimpanannya, arsip inaktif harus dipisahkan dari arsip aktif.

Baca Juga :  Rekam Jejak 11 Kali Bencana Tsunami Melanda Aceh Dipamerkan di Museum Tsunami

“Arsip aktif adalah arsip yang masih sering digunakan dalam aktivitas organisasi, dan digunakan secara terus menerus. Sebaliknya, arsip inaktif merupakan arsip yang telah menurun frekuensi penggunaannya. Pemisahan tempat penyimpanan kedua jenis arsip tersebut bertujuan agar arsip aktif yang masih diperlukan dalam aktivitas pekerjaan mudah ditemukan jika dibutuhkan,” ungkap Edi.

Untuk arsip yang sudah jarang dipakai, dapat diselamatkan ke unit kearsipan dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan referensi. Proses pemindahan arsip inaktif ini dimulai dari penyeleksian, penataan, penyusunan daftar arsip yang akan dipindahkan, dan pembuatan Berita Acara Pemindahan.

“Proses penyeleksian arsip inaktif ini dilakukan dengan memperhatikan masa retensi aktif. Jika masa retensinya sudah terlewati, maka arsip tersebut dikategorikan sebagai arsip inaktif, yang ditandai dengan menurunnya penggunaan arsip tersebut,” ucap Edi.

Sementara itu, untuk proses penataan arsip inaktif yang dilakukan dengan memperhatikan prinsip asal usul (provenance) dan aturan asli (original order). Prinsip asal usul menyatakan bahwa arsip harus dikelola dalam kesatuan pencipta arsip, agar tidak bercampur antar pencipta arsip, sehingga arsip tetap melekat pada konteks penciptanya.

Baca Juga :  Sekda Kembali Ingatkan Pentingnya Prokes dan Vaksinasi

Sedangkan prinsip aturan asli bertujuan untuk menjaga arsip tetap dalam pengaturan, sebagaimana ketika arsip masih dipakai dalam pelaksanaan kegiatan pencipta arsip, agar keutuhan dan realibilitas arsip tetap terjaga.

Langkah selanjutnya, sambung Edi, adalah menyusun Daftar Arsip Inaktif yang akan Dipindahkan. Hal ini untuk mengetahui mana arsip yang masih dipakai (aktif) dan mana arsip yang sudah jarang dipakai (inaktif). Pada tahap inilah ditentukan mana arsip yang masih dapat disimpan, dimusnahkan, atau diserahkan kepada lembaga kearsipan sebagai arsip statis.

Tentang Daftar Arsip Inaktif

Untuk diketahui bersama, Daftar Arsip Inaktif adalah daftar yang berisi informasi arsip yang frekuensi penggunannya sudah menurun, daftar ini digunakan sebagai acuan pemindahan arsip.

Baca Juga :  ASN Diajak Mamfaatkan Medsos untuk Mempromosikan Pariwisata Aceh

Pencipta Arsip menyusun daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan dan ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah/Unit Kerja selaku yang memindahkan arsip dan Unit Kearsipan di lingkungan Pencipta Arsip selaku penerima arsip atau pejabat yang diberi kewenangan.

Daftar Arsip Inaktif sekurang-kurangnya memuat Pencipta Arsip, Unit Pengolah, Nomor Arsip, Kode Klasifikasi, Uraian Informasi Arsip, Kurun Waktu, Jumlah dan Keterangan.

Dalam sambutannya, Edi Yandra juga mengimbau kepada para fungsional arsiparis di lingkungan DLHK Aceh, untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya, agar dapat menghadapi tantangan tugas dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dalam era informasi dan digitalisasi.

“Dengan terpenuhinya/tersedianya sumber daya kearsipan yang sesuai dengan kebutuhan dan standar tersebut, maka tertib Arsip Pemerintah Aceh bisa segera terwujud,” pungkas Edi Yandra. (ADV)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Advetorial

Melihat Panorama Alam Krueng Lhoksandeng di Negeri Japakeh

Advetorial

Ruang Diorama Kearsipan Aceh Menyongsong Masa Depan Melalui Sejarah

Advetorial

Disbudpar Aceh Gelar Dialog Bersama Kemenparekraf, Kemdikbud Ristek dan Komisi X DPR RI

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro

Advetorial

DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane

Advetorial

Momen Pengembangan Seni dan ‘Ziarahi’ Situs Sultan Aceh Lewat Pekan Tari Gunongan

Advetorial

Kadisbudpar Aceh Bangga 3 Siswa MTsS Ulumul Quran Juara I Cerdas Cermat Museum Tingkat Nasional

Advetorial

Tour de Aceh 2023 Diikuti Atlet Mancanegara, Kategori Sepeda Santai Masih Dibuka