Lhokseumawe – Dinas pendidikan kota Lhokseumawe melarang sekolah – sekolah di kota Lhokseumawe melakukan pengutipan Dana perpisahan Dan wisuda pada murid maupun wali murid, hal itu dilakukan berdasarkan himbauan ombudsman Aceh seiring berakhirnya tahun ajaran 2023/2024.
Kepala dinas pendidikan kota Lhokseumawe Sofian melalui Sekretaris Dinas Ramli Amin menjelaskan, sekolah tidak dibenarkan untuk mengadakan wisuda karena dapat memberatkan siswa dan wali murid.
“Pihak kami merujuk kepada acuan hukum yang ada, terutama dengan instruksi menteri, kemudian edaran, bahwa sekolah tidak dibenarkan untuk mengadakan wisuda karena itu memberatkan bagi siswa atau wali siswa bila ada kutipan, “jelas Ramli
Ramli juga mengatakan, pemerintah telah menggratiskan biaya sekolah melalui dana bos, namun pihaknya juga tidak menganjurkan dan tidak melarang apabila sekolah melakukan perpisahan.
“Sementara kan pemerintah telah menggratiskan sekolah, Kalo perpisahan secara resmi juga kami tidak menganjurkan dan bila dilakukan itu adalah harus benar-benar perpisahan saja artinya tidak boleh secara formal seperti menggunakan baju selain baju sekolah, foto – foto, kemudian kutipan – Kutipan yang memberatkan itu tidak boleh, “katanya.
Ramli juga melanjutkan ,” Kalo kami merujuk pada edaran bahwa tidak membenarkan kutipan dalam bentuk apapun untuk melakukan acara itu sehingga menjadi memberatkan bagi siswa atau bagi wali siswa, karna wali ini tidak sama semua ada yang ekonominya sangat terbatas, ada yang mampu dan ada yang tidak mampu, yang sifatnya memberatkan itu tidak dibenarkan karna dapat menimbulkan efek yang tidak baik”, ucap Ramli.
Ramli menegaskan, bahwa dinas pendidikan telah menghimbau kepala sekolah untuk tidak melakukan pengutipan untuk perpisahan, namun bila ada pihak sekolah kedapatan melakukan pengutipan, maka Dinas pendidikan Aceh Utara akan memberikan Sanksi dan peringatan pada pihak yang terlibat.
“Tentunya kalau dilakukan itu kami anggap sebuah pelanggaran karna bertentangan dengan edaran yang ada, dan pasti akan dipanggil dan diberikan sanksi atau peringatan, Kami sudah mengirimkan himbauan pada sekolah-sekolah agar tidak boleh melakukan kutipan, “ tegasnya
Sejauh ini kata sekretaris dinas pendidikan kota Lhokseumawe, belum ada laporan dan temuan kepada dinas akan pengutipan tersebut, pihak dinas juga tidak tahu persis bagaimana Mekanisme dan anggaran untuk mengadakan perpisahan oleh sekolah yang ada di lingkup dinas pendidikan kota Lhokseumawe.
“kita tidak tahu persis kadang mungkin mereka dari awal ada kumpul atau tidak, tapi hingga saat ini tidak ada yang menyampaikan kepada dinas pendidikan kota Lhokseumawe bahwa ada pengutipan, sampai saat ini belum ada temuan dan laporan akan hal tersebut, “ jelas Ramli.
Sekedar info, sebelumnya ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh telah menghimbau sekolah untuk tidak mengutip uan perpisahan Dan wisuda jelang berakhirnya tahun ajaran 2023 – 2024. Hal itu di lakukan karena sebagian wali murid merasa keberatan.
Dalam surat edaran sekretaris jenderal KEMENDIKBUDRISTEK nomor 14 tahun 2023 dijelaskan bahwa perpisahan dan wisuda bukan termasuk kegiatan wajib, sehingga salam pelaksanaannya jangan sampai membebani orang tua maupun wali murid. (am)
Editor: Redaksi