Meulaboh – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Inspektorat Meulaboh yang diduga erlibat affair haram dengan bawahan nya atau sering disebut ‘makan ke dalam’, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan secara internal oleh pihak Inspektorat dan statusnya kini dalam pembinaan.
Hal tersebut disampaikan inspektur inspektorat Aceh Barat Zakaria Mahmud, Minggu (16/07/2023) pagi, menjawab awak media.
Zakaria mengungkapkan, sejak laporan tersebut diterima pada tanggal 10 April 2023 lalu oleh pihak nya, langsung dibentuk tim internal pada tanggal 17 April atau sepekan kemudian, guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kasus yang menimpa pegawai pada instansi yang dipimpinnya.
Menurut nya Pj Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi telah mengintruksikan dirinya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Hal seperti ini jangan dibiarkan terlalu lama, ini bisa menyebabkan tergerusnya kepercayaan publik terhadap ASN, yang seharus nya menjadi teladan bagi masyarakat,” kata Zakaria mengutip pernyataan PJ Bupati Aceh Barat.
Usai dilakukan pemeriksaan kata Zakaria, pihak nye telah menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke pihak BKPSDM pada tanggal 28 April melalui Surat nomor: peg.800/301/Insp/2023 perihal pelimpahan berkas untuk dilakukan sidang penegakan disiplin ASN, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sanksi apa yang pantas dijatuhkan, bila nanti ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik maka akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hal ini menjadi kewenangan BKPSDM untuk menentukan sanksi kepada keduanya yang diduga terlibat.
Selain itu kata Zakaria, pihak nya juga telah meneruskan laporan ini ke Sekretaris Daerah sebagai laporan
Dihubungi secara terpisah, Plt. Kepala BKPSDM Aceh Barat Edy Juanda mengatakan, kedua orang yang tega ‘makan ke dalam’ itu telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah.
“Sekarang sedang direncanakan pemeriksaan akhir oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai dan sedang menunggu tandatangan SK Tim Pemeriksa oleh Pak Bupati,” kata Edy Juanda,
Setelah SK Tim Pemeriksa keluar, langsung dilakukan pemeriksaan serta melakukan Rapat Akhir Tim Pemeriksaan untuk penentuan hukuman disiplin bagi pelaku pelanggaran tersebut, tutur Edy Juanda seraya menambahkan, pihak nya tidak mau main-main dengan pelanggan etik ASN ini, dikarenakan, sebagai aparatur sipil negara, ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN.
Tak hanya di dalam lingkup kerja, ASN juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.
“Perihal rumah tangga ASN ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN. Tak hanya di dalam lingkup kerja,” pungkas nya. **