Diduga Syrup Batuk Anak Sebabkan Kematian, IAI Aceh: Himbau Masyarakat Konsultasi Obat ke Apotoker - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 - 15:52 WIB

Diduga Syrup Batuk Anak Sebabkan Kematian, IAI Aceh: Himbau Masyarakat Konsultasi Obat ke Apotoker

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Aceh, Tedy Kurniawan Bakri menghimbau kepada masyarakat agar mengkonsultasikan kepada pihak Apoteker dalam hal mengkonsumsi obat batuk untuk anak, karena hal tersebut bisa menyebabkan fatal bila tidak diketahui akan kegunaan dan mamfaatnya. Rabu, (19/10/22).

Tedy mengatakan, perihal ini sebagaimana dilansir Reuters, Pemerintah Gambia pada Jumat lalu mengabarkan bahwa jumlah kematian anak akibat cedera ginjal akut, yang diduga terkait dengan sirup obat batuk buatan India telah meningkat sebelumnya 66 menjadi 70.
Gambia mengungkapkan, jumlah kematian anak terkait sirup obat batuk buatan India telah meningkat menjadi 70 orang. Presiden Gambia, Adama Barrow langsung memberikan arahan terbaru pada pertemuan kabinet darurat untuk membahas masalah tersebut.
Sirup yang dibuat oleh Maiden Pharmaceuticals Ltd yang berbasis di New Delhi, Sejak insiden itu, salah satu pabriknya di India utara ditutup karena otoritas kesehatan di sana sedang menyelidiki kasus ini.

Baca Juga :  WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

Menurut laporan terkini, Direktur Pelayanan Kesehatan Gambia Mustapha Bittaye mengatakan bahwa dia telah menarik penjualan empat merek obat dari pasar karena insiden di Gambia. Keempat produk sirup obat batuk tersebut yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip N Cold Syrup.

Dikabarkan juga bahwa WHO telah mengeluarkan peringatan global untuk empat sirup obat batuk tersebut, Diduga produsen obat Maiden Pharmaceuticals tidak memiliki jaminan keamanan dalam penggunaan produk.

Baca Juga :  Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Disamping itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah menegaskan bahwa keempat produk obat batuk pemicu gagal ginjal akut misterius di Gambia, tidak terdaftar di Indonesia.

“Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical India, tidak ada yang terdaftar di BPOM,”ungkapnya pada media.

Kendati demikian, Tedy Kurniawan Bakri menyebutkan bahwa IAI Aceh telah mengintruksikan seluruh apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat-obatan syrup hingga proses penelitian di Kementerian Kesehatan selesai, sesuai surat edaran Menteri Kesehatan.

“Ini sebagai langkah antisipasi, sehingga sementara waktu dihentikan dulu penggunaannya. Masyarakat tidak perlu panik, Apoteker akan memilihkan obat bentuk sediaan yang lainnya seperti tablet dengan dosis dan indikasi yang tepat sebagai pengganti obat syrup,”ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Langsa

Tedy menambahkan, adapun ciri-ciri gejala gagal ginjal akut ini diantaranya sulit buang air kecil, warna urine gelap, sesak nafas, mual dan muntah serta beberapa gejala lainnya. Saat ini pendataan masyarakat yang mengalami keluhan seperti ini terus dilakukan, kita harapkan tidak ada kasus seperti di gambia.

“kami menghimbau masyarakat tidak perlu panik, silahkan datang ke Apotek untuk berkonsultasi dengan apoteker tentang obat-obatan yang digunakan agar obat-obatan yang gunakan tepat dan aman,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Hukrim

Begini Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kenakalan Remaja

Hukrim

Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI  

Hukrim

Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Hukrim

Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Hukrim

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Hukrim

Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam