Diduga Sediakan Praktik Esek-Esek, Pemkab Aceh Barat Segel Satu Losmen Di Meulaboh - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat / News

Kamis, 2 September 2021 - 17:30 WIB

Diduga Sediakan Praktik Esek-Esek, Pemkab Aceh Barat Segel Satu Losmen Di Meulaboh

REDAKSI

Petugas Satpol PP dan WH menyegel satu unit bangunan losmen yang diduga melanggar syaiat

Petugas Satpol PP dan WH menyegel satu unit bangunan losmen yang diduga melanggar syaiat

NOA | Meulaboh – Psacapenangkapan terduga pelaku prostitusi dalam satu kamar tamu disalah satu Losmen di Meulaboh, Pemerintah Aceh Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) melakukan penyegelan satu losmen tersebut.

“Losmen yang kita segel ini dalam operasionalnya melanggar syariat Islam yang berlaku di Aceh, yaitu; prostitusi atau praktik “esek-esek”. Losmen itu kita segel karena beberapa hari lalu petugas berhasil menangkap terduga pelaku prostitusi dalam satu kamar tamu,” ungkap Plt Kepala Dinas Satpol PP WH Aceh Barat Dodi Bima Saputra, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga :  VIDEO: Serangan Rusia Hantam Kharkiv, 10 Tewas Termasuk Bayi

Penyegelan tempat usaha penginapan ini, kata Dodi juga dikarena pemilik losmen diduga tidak mematuhi Qanun Jinayat dan Qanun Syariat Islam di Aceh, karena diduga menyediakan praktik “esek-esek” dengan memperbolehkan tamu yang belum menikah menginap di dalam sebuah kamar.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Audiensi Kakanwil Kemenkumham Provinsi Aceh

Seperti diketahui, sebelumnya petugas gabungan Satpol PP dan WH Aceh Barat mengamankan terduga pelanggar syariat Islam dengan identitas pelanggar yang ditangkap petugas, masing-masing berinisial WDS (24), warga Kabupaten Aceh Barat serta FW (27), warga Kabupaten Nagan Raya,Aceh.

 

Petugas juga berhasil mengamankan dua pria, masing-masing MD (27) dan AG (28) selaku pemilik losmen dan mucikari.

Barang bukti yang diamankan petugas, yaitu empat unit telepon pintar diduga sebagai sarana penyedia fasilitas prostitusi, termasuk alat kontrasepsi yang sudah dipakai oleh pelaku, serta satu sepeda motor.

Baca Juga :  Awali Perdagangan Hari Ini, IHSG Ditutup Longsor ke 6.840

Hal lain yang memberatkan pemilik losmen diduga sengaja membiarkan losmen tersebut untuk dijadikan tempat perbuatan maksiat. “Kasus dugaan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam ini juga sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Dodi.(RED).

Share :

Baca Juga

News

Asisten I Wakili Pj Gubernur Ikuti Paripurna Penetapan Program Legislasi Aceh 2023 di DPRA

News

Sekda dan Asisten Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2023

News

Gedung SMK Kelautan Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba dan Maksiat, Keuchik Suak Nibong: Hibahkan Saja ke Warga

News

Investasinya Capai Rp142 Triliun, Proyek Grand Package Bakal Dikawal hingga Terwujud

Aceh Barat

Spanduk Dukungan untuk Mahdi Efendi

News

Promosi IKN Nusantara di Swiss, Bahlil: Respons Luar Biasa

News

Harga Cabai Rawit Bikin Pedagang Cemas Pembeli Jadi Irit

News

Transisi Energi Harus Terukur, Tak Bisa Buru-buru