NOA | Meulaboh – Psacapenangkapan terduga pelaku prostitusi dalam satu kamar tamu disalah satu Losmen di Meulaboh, Pemerintah Aceh Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) melakukan penyegelan satu losmen tersebut.
“Losmen yang kita segel ini dalam operasionalnya melanggar syariat Islam yang berlaku di Aceh, yaitu; prostitusi atau praktik “esek-esek”. Losmen itu kita segel karena beberapa hari lalu petugas berhasil menangkap terduga pelaku prostitusi dalam satu kamar tamu,” ungkap Plt Kepala Dinas Satpol PP WH Aceh Barat Dodi Bima Saputra, Kamis (2/9/2021).
Penyegelan tempat usaha penginapan ini, kata Dodi juga dikarena pemilik losmen diduga tidak mematuhi Qanun Jinayat dan Qanun Syariat Islam di Aceh, karena diduga menyediakan praktik “esek-esek” dengan memperbolehkan tamu yang belum menikah menginap di dalam sebuah kamar.
Seperti diketahui, sebelumnya petugas gabungan Satpol PP dan WH Aceh Barat mengamankan terduga pelanggar syariat Islam dengan identitas pelanggar yang ditangkap petugas, masing-masing berinisial WDS (24), warga Kabupaten Aceh Barat serta FW (27), warga Kabupaten Nagan Raya,Aceh.
Petugas juga berhasil mengamankan dua pria, masing-masing MD (27) dan AG (28) selaku pemilik losmen dan mucikari.
Barang bukti yang diamankan petugas, yaitu empat unit telepon pintar diduga sebagai sarana penyedia fasilitas prostitusi, termasuk alat kontrasepsi yang sudah dipakai oleh pelaku, serta satu sepeda motor.
Hal lain yang memberatkan pemilik losmen diduga sengaja membiarkan losmen tersebut untuk dijadikan tempat perbuatan maksiat. “Kasus dugaan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam ini juga sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Dodi.(RED).