Home / Daerah / Politik

Minggu, 22 September 2024 - 21:36 WIB

Diduga, Salah Satu Bacalon Bupati Aceh Singkil Gunakan Surat Keterangan Penganti Ijazah

REDAKSI

Kantor KIP Aceh Singkil. (Foto : Ist).

Kantor KIP Aceh Singkil. (Foto : Ist).

Aceh Singkil – Adanya laporan seorang warga Desa Siompin inisial RM ke Kantor KIP Aceh Singkil Minggu (15/9/2024) mengenai persyaratan terhadap salah satu Bakal Calon Bupati Aceh Singkil diduga hanya mengunakan Surat Keterangan (Suket) Penganti Ijazah, Minggu.

“Inisial (DD) Balon Bupati dimaksud sampai saat ini masih menggunakan Suket atau Penganti Ijazah, ketika saat mendaftar sebagai Calon Bupati bersama Wakilnya di Pilkada 2024 ke KIP Aceh Singkil.” Kata RM, 22 September 2024.

Diketahui, jika hal tersebut dilaporkan melalui Tanggapan Masyarakat (Tamas) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil.

Baca Juga :  Masyarakat Aceh Masih Berduka, KIP Aceh Diduga “Main Mata” dalam Pilkada

RM menyebutkan, dirinya sangat kurang puas atas tanggapan klarifikasi yang disampaikan oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil.

“Seharusnya KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat menjelaskan pertanyaan saya, yang ada didalam Tamas ini dan saya melihat jawaban tertulis dari Komisioner KIP Aceh Singkil masih mengambang.” Ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa Pertanyaan yang diajukan dalam pelaporan melalui Tamas, sebagai berikut;

– Apa boleh Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati menggunakan Suket Penganti Ijazah sebagai syarat admistrasi untuk mendaftar Calon Bupati atau Wakil Bupati ?

– Apakah KIP Aceh Singkil sudah menggali atau mengklarifikasi secara langsung pada
kepala sekolah yang mengeluarkan surat keterangan hilang Ijazah Balon Bupati Aceh Singkil itu ?

Baca Juga :  Warga Biskang Kecewa, Rapat Muspika Tidak Melahirkan Solusi

RM telah melihat dokumen dari hasil klarifikasi dan juga tanggapan KIP Aceh Singkil serta di terimanya hari ini Minggu (22/9).

RM Menyebutkan, klarifikasi dan tanggapan Komisioner KIP Aceh Singkil, seharusnya lebih mengarah kepada kepala sekolah yang menanda-tangani dan yang mengeluarkan surat keterangan hilang.

“Ini saya melihat diklarifikasi dalam dokumen saya terima adalah kepala sekolah yang menjabat sekarang dan disini saya lihat adanya kejanggalan.” Ungkapnya.

Selanjutnya, RM juga menyampaikan, Apakah Kepala Dinas yang saat itu meneken Surat keterangan Penganti ijazah tersebut.

Baca Juga :  Minta Tambah Pasukan ke Aceh, Tiyong Dinilai Jadi Provokator

“Apa hal tersebut telah dimintai keterangannya secara langsung dengan cara tatap muka.” Katanya.

Menurut RM, Hal tersebut bertujuan demi untuk melahirkan Pilkada yang bersih, saya harapkan kepada Kip/Panwaslih/Pengamat di Pilkada. Baik kalangan insan pers, LSM, masyarakat dan para pegiat pendidikan, serta Gakumdu yang dilibatkan pada proses penanganan ini.

“Tamas yang saya ajukan beberapa hari lalu, hal ini semata-mata demi terselenggaranya Pilkada 2024 yang bermartabat dan semoga dapat dipahami serta dimengerti dan diketahui khalayak umum.” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Dibantu Haji Mukhlis, Saluran Air Pasar Ikan Geurugok Kembali Berfungsi

Daerah

Komisi VI DPRA menerima aspirasi yang disampaikan oleh Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah (ATAS) Provinsi Aceh

Daerah

PUPR Aceh Singkil : Status Jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten

Daerah

Peduli Sesama, Kanwil Kemenkumham Aceh Berbagi Dengan Masyarakat

Daerah

Pangdam IM Bersama Kapolda Aceh dan Asisten III Aceh Ikuti Rapat Virtual Bersama Presiden RI

Politik

Erli Hasim – Nurhayati Dapat Surat Tugas dari DPP PKB

Daerah

139 Narapidana Rutan Kelas IIB Singkil Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H/2025

Politik

Minim Pendaftaran Bacalon Walikota/Wakil Walikota Sabang di DPD Partai Nasdem