Aceh timur – meterial timbunan (urfil) yang digunakan pada proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) section Lhok Nibong – Alue Mirah – Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur,yang dikerjakan oleh PT Koeta Raja diduga banyak mengandung unsur tanah, akibat penggunaan material urfile tidak sesuai speck masyarakat pertanyakan fungsi PPK dan konsultan pengawas dari BPJN Aceh, ; Rabu 25/10/2023
Banyak mengandung unsur tanah, dikhawatirkan akan berpengaruh pada pembentukan dan kepadatan pada badan jalan, yang menyebabkan terhadap proyek jalan tidak berkualitas.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat material timbunan jalan yang di gunakan oleh kontraktor pelaksana menggunakan material tasirtu yang berasal dari Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari.
“Selaku masyarakat sangat kecewa dan keberatan jenis material timbunan yang digunakan banyak kandungan tanah,” ujar warga yang enggan sebut nama nya.
Selanjut nya sumber tersebut mempertanyakan fungsi PPK dan Konsultan pengawas kenapa bisa pihak rekanan menggunakan material tidak bermutu dan asal asalan.
Kok bisa ya mereka (rekanan) gunakan material yang tidak sesuai spek, dimana fungsi PPK maupun Konsultan pengawas apa tidak pernah turun ke lapangan, tanya sumber tersebut
Hasil penelusuran, material urfil yang digunakan ternyata benar banyak mengandung unsur tanah, lokasi pengambilan tasirtu di duga tidak miliki izin tambang usaha ekploitasi (Galian C ilegal)
Menanggapi pihak rekanan yang menggunakan material yang tidak sesuai spek, sejumlah masyarakat keberatan terhadap pihak perusahaan, dimana masyarakat menginginkan supaya pihak rekanan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai spek, serta mengutamakan kualitas.
Iya tentunya masyarakat menginginkan proyek jalan tersebut dikerjakan memenuhi kualitas, jangan sampai setahun kemudian jalan nya sudah hancur kembali, tandas nya.
Amatan awak media ini pada lokasi kuari galian tasirtu di Dusun Pateng Desa Pante Labu yang berada lebih kurang 5 meter dari sisi badan jalan tampak struktur bukit yang banyak kandungan tanah dibandingkan kandungan bebatuan.
Satu alat berat jenis eskavator bekco yang sedang beroperasi mengeruk bukit, namun pada hari rabu (25/10/2023) tidak melakukan pengangkutan karena terjadi hujan pada pagi hari.
Diketahui, Proyek jalan IJD section 2 Lhok Nibong – Alue Mirah – Pante Labu yang di kerjakan PT Koeta Raja selaku pemenang tender dengan nilai pagu anggaran Rp 30 milyar bersumber dana Inpres tahun 2023 di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah Aceh Kementrian PUPR.
Faisal selaku Project Manager (PM) PT Koeta Raja, saat dipertanyakan terkait penggunaan material urfile tidak sesuai spek dan lakukan tambang/galian C secara ilegal meminta media menghubungi Humas
Saat menjumpai Humas Zulkifli mengatakan masalah material dan izin tambang galian C itu bukan kewenangan Humas, tapi untuk masalah material dan izin galian C itu tanggung jawab Pak Sofian.
“Humas hanya menangani persoalan masyarakat, bila ada keluhan dan permasalahan terkait proyek, Humas membantu mediasi,” ujar Zulkifli.
Sementara Sofian selaku penanggung jawab material saat di konfirmasi Media ini melalui pesan whatshap sampai berita ini di tayang belum mendapat jawaban.( )