Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Rumah Layak Huni Tanpa Plank - NOA.co.id
   

Home / Nasional / News

Senin, 16 Mei 2022 - 14:38 WIB

Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Rumah Layak Huni Tanpa Plank

REDAKSI

NOA | Aceh Tenggara – Proyek pembangunan Rumah Layak Huni (RHL) khusus untuk masyarakat kurang mampu di Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara diduga siluman. Pasalnya sebagian besar proyek tanpa memasang papan plank informasi.

Pantauan NOA.CO.ID Senin 16 Mei 2022 dilokasi proyek, pembangunan rumah layak huni yang dikerjakan pihak rekanan tengah berjalan. Namun tidak satu unit pun memasang papan plank informasi proyek.

Menurut pekerja dilapangan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan proyek pembangunan rumah layak huni tersebut berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dapil 8 Aceh Tenggara-Gayo Lues berinisial YHR.

Baca Juga :  Sosialisasi Pupuk Dalam Rangka TMMD, Dandim 0110 Aceh Barat Daya Ajak Petani Beralih ke Pupuk Organik

“Kami tidak tahu masalah yang lain, kami hanya kerja disini. Pemborong proyek ini anak Batumbulan, proyek ini dari aspirasi anggota DPR Aceh pak YHR,” kata pekerja proyek saat ditanya awak media.

Pekerja juga mengaku, konsultan pengawas dari Provinsi Aceh untuk rumah bantuan layak huni tengah berada di Aceh Tenggara. Namun saat ini mereka sudah pulang, kata salah seorang pekerja.

Diketahui, sejumlah proyek rumah bantuan layak huni yang tengah dikerjakan di Aceh Tenggara merupakan aspirasi anggota DPR Aceh dibawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Bakal Ikut Adventure Trail HUT Kodam IM, Dandim Lepas Rider Latihan Bersama

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lsm KPK-N Aceh Tenggara, Junaidi Sinaga mengatakan sangat disayangkan pihak rekanan tidak memasang papan plank informasi, padahal pemasangan papan plank informasi termasuk pekerjaan persiapan dalam suatu proyek.

“Pemasangan papan nama proyek itu penting, ini merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” kata Junaidi.

Baca Juga :  Daftar Senjata AS Rp11 T yang Akan Dikirim Lagi ke Ukraina

Jika kita merujuk pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, Permen PU nomor 29 tahun 2006 dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, nomor dan tanggal IMB, lokasi proyek, nomor kontrak, identitas pemilik, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

News

Bupati Tgk. Amran Melepas Mahasiswa Penerima Beasiswa Aceh Carong

News

FOTO: Sisa Jejak Pasukan Rusia usai Angkat Kaki dari Kyiv

News

Bantu UMKM Naik Kelas, Koperasi Simpan Pinjam Ini Tawarkan Beragam Solusi

News

Mentan SYL Sebut Jalan Tikus Jadi Tantangan Pencegahan Wabah PMK

News

IHSG Hari Ini Dibuka Perkasa, Saham GOTO Masuk Top Gainers

News

Puluhan Paket Daging Kurban Dibagikan DPC PDIP Nagan Raya

News

Masa Jabatan Kades Habis, Inspektorat Diminta Audit

News

Terowongan 1.040 Meter Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berhasil Ditembus