Home / Daerah

Selasa, 1 November 2022 - 12:41 WIB

Diduga Pembangun Masjid PCM Sangso Dihalangi, Ini Kata Ketua LBH PP Muhammadiyah

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Direktur LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho SH. MH menilai penghambatan pembangunan masjid Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen merupakan pengabaian sekaligus bentuk pelanggaran hak konstusional, pelanggaran HAM, dan peraturan terhadap perundang – undangan.

Amanah konstitusi ini, sepertihnya tidak mampu diwujudkan oleh Pj. Bupati Bireuen, sehingga Pemerintah Aceh, perlu ambil alih untuk penyelesaian sengketa pembangunan rumah ibadah oleh Pj. Gubernur Aceh. Semoga saja Pj. Gubernur Aceh, mampu menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Kita prihatin kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di Aceh merupakan daerah yang diberikan Otonomi Khusus untuk melaksanakan Syariat Islam, bukankah pembangunan Mesjid adalah wujud nyata pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri?” ujar Taufiq Nugroho saat mengunjungi lokasi Masjid Taqwa Muhammadiyah Sangso pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Serahkan Kunci Rumah Untuk Warga Yang Mendapat Bantuan Bedah Rumah Layak Huni

Pembangunan Masjid Muhammadiyah di desa Sangso, kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen juga sudah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 28 Juli 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.

“Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso bukan pendatang baru, melainkan sudah ada sejak tahun 1930-an.” tegas Ketua LBH PP Muhammadiyah itu.

Pendirian Mesjid dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yaitu Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.”

Baca Juga :  Danrem Lilawangsa Kerahkan Babinsa TNI Sebagai Ujung Tombak Pertanian Masyarakat

Juga diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan:

Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa :

“Setiap orang bebas memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa :

“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Baca Juga :  Rakornas Posyandu 2024, Istri Pj Gubernur Aceh Ikut Rapat Perdana di Banten 

“Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen dan Kepolisian Resort Bireuen beserta jajaranya menjamin hak konstitusional warga Muhammadiyah dengan mengamankan pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan Mesjid bukan sebaliknya.” tegas Taufiq Nugroho.

Untuk diketahui, Rombongan LBH PP Muhammadiyah yang hadir yaitu Ikhwan Fahrojih, SH, Gufroni, SH MH, M Imron Afi, SH, Taufiq Nugroho, SH MH. Rombongan turut di dampingi oleh Perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, A. Malik Musa. SH. M.Hum dan dr. Athaillah, Sp. OG. Ketua PDM dan Tgk. Yahya Ketua PCM Samanga, Kabupaten Bireuen. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Jaksa Garda Desa, Kades : manfaat nyata bagi masyarakat

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Daerah

H. Syibral Malasyi Silaturahmi Dengan Mahasiswa Lintas Kampus

Daerah

Solusi Bangun Andalas Santuni 100 Anak Yatim di Aceh Ramadan Festival 2024

Daerah

Para Peracik Kopi Saring Khas Aceh

Daerah

24 Wartawan Muda Anggota PWI Aceh Ikut Uji Kompetensi

Daerah

Pangdam IM Tinjau Lahan I’M Jagong di Cot Gle

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh