NOA | Banda Aceh – Seorang oknum wartawan di Banda Aceh ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh atas penyalahgunaan narkotika, Selasa (26/4/2022).
Penangkapan sekitar pukul 14.56 WIB. Dan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya salah seorang penyalahguna narkotika yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, pelaku berinisial FH (39), warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor,” ujar Kasat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram yang diakui miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Selain itu juga kita amankan satu unit handphone merek Infinix serta sepeda motor Mio warna biru dengan nopol BL 6439 LBJ,” katanya.
Ia mengatakan Kepada polisi, wartawan salah satu media online lokal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial D di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
“Saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara D masih kita selidiki lebih lanjut,” tutup Tendri. (Js)