Banda Aceh – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menelusuri aliran dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dengan nilai mencapai Rp75,57 miliar, Jumat.
“Penelusuran tersebut untuk mengungkap dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Apalagi ada dugaan dana digunakan untuk kegiatan fiktif atau dugaan tidak digunakan sesuai rencana kegiatan anggaran,” kata Ali Rasab Lubis, 1 November 2024.
Ia menyebutkan BGP Aceh menerima alokasi dana dari APBN pada 2022 Rp18,4 miliar dan pada 2023 sebanyak Rp57,1 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pelatihan guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata dia, ada temuan dugaan penggelembungan anggaran serta dugaan kegiatan fiktif. Dugaan ini berpotensi merugikan keuangan negara.
“Saat ini, kerugian negara masih dalam proses penghitungan auditor. Tim penyidik juga sudah mengidentifikasi para calon tersangka atau para pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan di balai guru tersebut,” katanya.
Ali Rasab Lubis menyebutkan penyidik sudah memintai keterangan lebih dari 200 orang sebagai saksi. Saksi-saksi tersebut dari pegawai BGP Aceh. Kemudian, pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh, dan lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh itu menyebutkan tujuan pembentukan BGP Aceh untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan, serta calon kepala sekolah dan pengawas sekolah.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentu berdampak kepada mutu pendidikan serta kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Praktik korupsi ini menghilangkan kesempatan masyarakat mendapatkan pendidikan bermutu,” kata Ali Rasab Lubis.
Editor: Amiruddin. MK