Lhokseumawe – Tgk M Yahya Yeddin (70) guru ngaji di Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara terpaksa melaporkan IH (48) ketua Tuha Peut gampong ke Polsek setempat, Selasa.
“Telah kami laporkan pria yang juga Satpam RSUD Cut Meutia tersebut ke SPKT Polsek Syamtalira Bayu pada Senin (23/9/2024) sore, dengan bukti laporan Polisi nomor : LP-B/12/IX/2024/SPKT Sek Bayu/ Res Lsmw/ Polda Aceh dan kami turut didampingi penasehat hukum Fakhrurrazi SH dari YLBH CaKRA,” Kata Tgk M Yahya, 24 September 2024.
Sambungnya, Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan dugaan penganiayaan terjadi Senin 26 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat itu ia baru pulang sehabis mengajar ngaji singgah di jalan depan rumah geuchik karena kebetulan banyak warga di lokasi itu dan Tuha Peut Iskandar. Sebelumnya warga mencari Iskandar agar mendesak geuchik mengadakan rapat gampong,” Ujarnya.
Berdasarkan Pengakuan Tgk M Yahya , saat itu ia melihat IH sedang berdebat dengan warga bernama Muhammad.
Tak tahan melihat debat panas itu, ia pun mengeluarkan kata-kata “Itu sudah tugas tuha peut mendengarkan suara masyarakat”. namun, spontan IH yang berada di sampingnya membalas dengan kalimat kasar “Orang tua gila” Sambil bergerak menghadap Tgk Yahya. sontak Tgk Yahya pun mengacungkan tangan melindungi diri, namun acungan tangan tersebut tanpa disadari mengenai wajah IH. Lalu dibalas IH dengan pukulan ke wajah korban kena di pipi kanan.
“Akibat penganiayaan itu, pipi sebelah kanan bengkak dan terasa sakit hingga beberapa hari, pada malam setelah kejadian itupun, Tgk Yahya langsung ke rumah sakit untuk visum dan bukti visum sudah kita serahkan ke Polsek,” terang Fakhrurrazi SH.
Fakhrurrazi juga menerangkan, Tgk Yahya terpaksa melaporkan IH, karena sebelumnya Iskandar selaku Tuha Peut yang berkewajiban menyelesaikan masalah itu melalui musyawarah malah tetap mengadukan Tgk Yahya ke Polres Lhokseumawe atas kejadian itu.
Setelah mengadukan Tgk Yahya ke Polres, Iskandar menolak ajakan damai dan Permintaan damai itu terjadi pada Jumat (20/9/2024) malam lalu, saat itu Tgk Yahya Yeddin bersama Imum Gampong Punti, Tgk Sofyan mendatangi IH yang sedang bertugas sebagai Satpam di RSUD Cut Meutia.
“Malam itu Tgk Yahya ditemani Tgk Sofyan menuju ke RS Cut Meutia, setiba disana, Tgk Sofyan berinisiatif menemui IH terlebih dahulu, Tgk Yahya menunggu di warung, sayangnya, IH langsung mengatakan kepada Tgk Sofyan bahwa masalah tersebut biarkan diselesaikan di kepolisian saja, mendapat penolakan itu, keduanya langsung meninggalkan rumah sakit,” jelas Fakhrurrazi.
tambahnya, Tgk Yahya mengadukan balik IH ke Polisi. Karena dikira awalnya bisa diselesaikan secara musyawarah walau sudah terlanjur dilaporkan IH sebelumnya ke Polres Lhokseumawe.
“Saya pribadi kecewa dengan sikap IH, karena masalah yang bisa diselesaikan secara Qanun Aceh, malah berusaha mempidanakan warganya sendiri, seharusnya IH jadi contoh yang baik, bukan sebaliknya, apalagi yang dipidanakan adalah orang tua lanjut usia dan punya peran penting sebagai guru mengaji,” Tutupnya.
Editor: Amiruddin. MK