Aceh Barat Daya – Sopir bus sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial F pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur diamankan pihak kepolisian resort setempat tidak kurang dari 24 jam pasca keluarga korban melaporkan kasus tersebut.
“Pelaku berhasil diringkus pada Jumat (13/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB oleh jajaran Saatreskrim Polres Abdya di kawasan Desa Cot Manee,” kata Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SIK.SH.MH melalui Wakpolres Abdya Kompol Asyhari Hendri,SH.MM dalam konfrensi pers di Aula Mapolres setempat, Rabu (17/5/2023).
Pelaku, lanjutnya, diamankan setelah tim Opsnal Polres Abdya menghubungi pelaku dengan alasan ingin menyewa mobil untuk keperluan antar linto (pengantin). “Saat dihubungi, pelaku mengatakan bahwa dirinya sedang berada dirumah yang berlokasi di Desa Cot Manee Kecamatan Jeumpa Kabupaten Abdya,” kata Wakapolres yang didamping Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim.
Kronologis penangkapan berawal ketika polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (10/5/2023) sekitar 10:00 WIB. Tanpa menunggu lama, tim Opsnal polres Abdya langsung menghubungi pelaku ( E) dengan alasan ingin menyewa mobil untuk keperluan antar linto, kemudian pelaku mengatakan bahwa pelaku sedang berada dirumah yang berlokasi di Desa Cot Manee Kecamatan Jeumpa Kabupaten Abdya.
Mendengar pelaku sedang berada dirumah, sambung Wakapolres, tim menuju ke rumah pelaku sekitar jam 08.00 WIB bersama unit PPA langsung mengamankan. “Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” tambahnya.
Setelah dilakukan introgasi, kepada pihak kepolisian pelaku mengakui sudah lima kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. “Dalam kasus ini, kita mengamankan barang bukti (BB) celana dalam, baju, lejing, rok dan hasil visum serta keterangan dari keluarga korban,” sebut Wakapolres.
Pada kesempatan itu, Wakapolres menyebutkan, kasus tersebut bermula saat keluarga korban melaporkan F atas diguaan pemerkosaan anak dibawah umum.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan ancaman Cambuk paling sedikit 150 kali paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1,500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram atau penjara paling sedikit 150 bulan paling lama 200 bulan,” papar Wakapolres.