NOA | Banda Aceh – Ketua Eksekutif Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Aceh Ibnu Khatab, Diduga Aparat Penegak Hukum APH Dalam Wilayah Provinsi Aceh Masih Berpura-pura Tidak Tau Dana Desa banyak Masalah dan rawan korupsi. Ia terutama menilai pasca kinerja Keuchik Gampong yang baru terpilih sejak bulan September tahun 2021, disebabkan Baru dilantik yang masih awam mengetahui mekanisme penyusunan anggaran dan realisasi anggaran peninggalan PJ Keuchik berakhir tugas yang masih tertutup pada masyarakat luas.
Menurut pernyataan Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan, hal sangat penting tentang permasalahan penggunaan DD dan selalu temuan pada audit inspektorat tingkat kabupaten.
“Seharusnya hasil audit tersampaikan kepada APH untuk ditindak lanjuti, malahan pemerintah menutupi,” kata Ibnu Khatab, Rabu (21/09/2022).
Dikatakan Ibnu, kita sangat menyayangkan jika Aparat Penegak Hukum APH di Aceh membiarkan atas kinerja pemerintah Gampong tanpa mengawasi Realisasi Dana Desa (DD) dalam setiap Tahun Anggaran Berjalan tentu masalah tetap saja. Sementara setiap tahun ada pemeriksaan reguler dan atau pemeriksaan khusus oleh APIP, tetap saja terdapat temuan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya
Saat ini Ibnu mempertanyakan tugas APH apa?, Sedangkan pihak pemerintah pusat “Mendes telah membuat MoU dengan TNI -Polri”, tentang pengawas penggunaan Dana Desa.
Kemudian hasil kerja tim dari LP KPK Provinsi Aceh seterusnya melakukan kontroling mengenai kemajuan pembangunan setiap Gampong-gampong dalam wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh secara dortudor, ironisnya tidak berdampak positif/ kemajuan Pembangunan Desa dari sumber Anggaran Pendapatan dan Berjalan Gampong APBG. Bahkan setiap tahun pengaduan masyarakat kepada Komda LP-KPK Aceh yang kami terima laporannya, semua permasalahannya khusus realisasi anggaran DD dan laporan pertanggungjawaban LPJ Keuangan Desa yang tidak transparan, termasuk pembahasan Dan penetapan APBG tidak melalui mekanisme regulasi yang ada.
“Sangat penting Terutama wajib terpasang Iklan APBG pada papan informasi publik baik melalui media cetak dan online,” Ucap Ibnu
Lanjutnya Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh itu, kegiatan tim intelijennya tetap melakukan sosial control sistem kolegial, dan membuat laporan kepada Komnas LP-KPK Pusat di Jakarta. Selanjutnya juga kami menyampaikan kepada Pejabat Gubernur Aceh Ahmad Marzuki agar dapat memberikan sanksi dan teguran keras dan menekankan APH termasuk Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota untuk dapat berkerja yang Profesional, setiap ada laporan hasil audit inspektorat berkaitan temuan kerugian negara wajib dilanjukan pelimpahan kepada APH.
“Apalagi banyak Keuchik Gampong tidak dapat mengembalikan uang Desa dan mengabaikan begitu saja tidak keindahkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP inspektorat, sebenarnya ini wajib ditindaklanjuti dengan proses hukum,”
“Untuk itu dapat diketahui bersama bahwa, banyak desa atau Gampong dalam wilayah hukum kabupaten Aceh Besar setelah mendapat hasil audit ditetapkan LHP inspektorat tidak diteruskan kepada aparat penegak hukum oleh Bupati itu setelah LHP tersebut sudah diserahkan oleh Inspektorat, dan kejadian seperti ini dapat diduga Kejadian Serupa pada kabupaten/kota lainnya khusus di Aceh,” Tegas Ibnu
Ibnu menyebutkan Contoh bukan rahasia umum lagi bisa kami analisis melalui kritikan masyarakat/Ormas lainnya media online yang dikirim link kepada Komda LP-KPK Aceh, dan juga kami pegangan beberapa LHP dari Inspektorat pengaduan/ pelaporan masyarakat sebagai bahan bukti.
Ia Mengharapkan kepada Pejabat Gubernur Aceh Ahcmad Marzuki untuk memberi sangsi kepada pihak yang tidak transparan dalam Pengelolaan DD agar dapat terwujud Nawa Cita Pembangunan Nasional bisa berdampak Positif.” Tutup Ibnu Khatab. []