Banda Aceh – Dalam seminggu, Tim gabungan Kantor Imigrasi Banda Aceh dan TNI berhasil mengamankan 2 Orang WNA yang melakukan Pelanggaran Keimigrasian dan Pidana Keimigrasian, mengacu kepada Undang-Undang Keimigrasian No.6 Tahun 2011.
Kedua WNA tersebut di amankan dilokasi yang berbeda yaitu di Kabupaten Pidie dan kota Banda Aceh.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sudjoto, mengatakan dalam press release, jika kedua WNA tersebut diduga melakukan Pelanggaran Keimigrasian dan Pidana Keimigrasian.
” Pertama Dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 UU No.6/2011 oleh Sdr. MS, umur 50 tahun, Kewarganegaraan Malaysia, selanjutnya Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 oleh Sdr. P, umur 41 tahun Kewarganegaraan Bangladesh ” , Ujar Ujo Sudjoto kepada NOA.co.id, Senin (04/02/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyampaikan untuk WNA kewarganegaaran malaysia sedang menunggu proses penerbitan paspor serta usulan penangkalan selama 6 bulan. Sedang WNA kewarganegaaran Bangladesh, akan dilanjutkan ke tahap penegakan hukum ( Pro Justisia ).
” terhadap warga malaysia, kami telah koordinasi dengan konsulat mereka di medan untuk proses penerbitan paspor, guna dilakukan deportasi serta mengusulkan pencekalan selama 6 bulan. Sedangkan WNA Banladesh akan dilanjutkan ke tahap Pro Justisia “, Pungkas Gindo Ginting.
Pasi Intel Kodim 0101/Kota Banda Aceh, Kapten Inf Sumastono menegaskan, Kita TNI harus hadir dalam rangka menegakkan kedaulatan, kita wajib hadir, dan tentunya kolaborasi.
” Berdasarkan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa TNI mempunyai tugas pokok yang pertama menegakkan kedaulatan negara kedua menjaga keutuhan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia yang ketiga melindungi segenap bangsa Indonesia “, Imbuhnya.
Hal ini terwujud karna terjalinnya kerjasama, kolaborasi dan sinergitas tim gabungan yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh, tim Satgas Dempo Bais TNI, Deninteldam Iskandar Muda, serta Kodim 0101/KBA. ( **)
Editor: Nazar