Aceh Barat Daya – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang terkena pembongkaran paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengaku merugi. Pasalnya, pasca pembongkaran paksa tersebut banyak dagangan mereka yang rusak.
Pembongkaran paksa PKL di jalan Haji Ilyas Blangpidie tersebut dilakukan personil Satpol PP Kabupaten Aceh Barat Daya pada Senin 17 April 2023 sekitar pukul 10.00 wib, tepatnya saat memasuki hari ke-25 Ramadhan tahun 2023.
Salah seorang PKL, Iqbal warga Gampon Kepala Bandar menyebutkan pihak Satpol PP Abdya melakukan pembongkaran paksa barang dagangannya tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
“Selama bulan Ramadhan tidak ada sosialisasi secara lisan yang dilakukan Satpol PP Abdya seperti akan dilakukan pembongkaran, malah yang ada surat dari Dishub itu pun berisi jumlah denda pelanggar qanun” sebut Iqbal.
Iqbal bahkan mengatakan petugas Satpol PP Abdya, tidak mau diajak bicara untuk bernegosiasi, bahkan cenderung menggunakan tindakan kasar saat menggulung lapak pedagang sehingga menyebabkan banyak barang dagangan rusak dan berserakan. “Lihat banyak yang jatuh dan rusak, ini tidak bisa di jual lagi,” cetusnya.
Salah satu warga, Akbar yang mengaku a berada di lokasi pembongkaran paksa PKL berujar bahwa tindakan petugas Satpol PP Abdya sangat tidak bersahabat. “Seharusnya Satpol PP Abdya bisa berlaku santun dengan lebih mengedepankan sikap persuasif, dengan pendekatan humanis, sehingga tidak perlu adanya pembongkaran paksa,” katanya.
Terlebih, katanya, saat bulan Ramadhan seperti ini banyak masyarakat kecil menggantungkan hidupnya dengan cara jualan sayur, tempe, timun dan lain-lain. “Seharusnya bisa diajak komunikasi yang santun apabila ada aturan yang dilanggar sehingga tidak menggunakan cara yang menimbulkan kerugian bagi pedagang,” imbuhnya.
Pembongkaran paksa itu, katanya, sangat tidak sejalan dengan harapan banyak masyarakat yang masih berupaya mengangkat perekonomian yang baru pulih akibat pandemi Covid-19. “seharusnya pemerintah membantu masyarakat yang sedang bergeliat, cari solusi dulu baru melakukan penertiban,” cetusnya.
“Jika memang ingin dilakukan pembongkaran lapak-lapak jualan, seharusnya bisa diambil tindakan saat awal puasa, dengan memberi teguran, sosialisasi lisan supaya masyarakat tertib, bukan melakukan bongkar paksa seperti ini. Apalagi sebentar lagi hari meugang, kasihan pedagang,” tambahnya lagi.
Sementara itu, pedagang cabai, Bujang (45) mengaku dirugikan dengan adanya tindakan bongkar paksa tersebut. Ia juga mengungkapkan terjadi penurunan omzet harian.
“Rugi, biasanya pembeli ramai, sekarang sepi dan ngaruh di omzet karena ada tindakan bongkar dari Satpol PP menyebabkan pembeli berkurang pagi tadi. Jalan ke pasar juga di blok, sehingga pembeli tidak bisa lewat,” tutup Bujang.
Terpisah, Kasas Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya, Hamdi mengakui, pihaknya melakukan penertiban kepada pedagang yang berjualan di badan jalan yang sudah mengganggu ketertiban umum.
“Kita sudah berkali-kali melakukan teguran, dari satpol PP sudah menegur untuk segera memindahkan. Kami lihat belum ada ada aksi untuk memindahkan, sehingga kami melakukan pembongkaran,” sebut Hamdi.