Di Panja Investasi BUMN, Dirut Telkomsel Beberkan Soal Investasi ke GoTo - NOA.co.id
   

Home / News

Selasa, 14 Juni 2022 - 23:30 WIB

Di Panja Investasi BUMN, Dirut Telkomsel Beberkan Soal Investasi ke GoTo

REDAKSI

JAKARTAKomisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat panitia kerja (Panja) Investasi BUMN hari ini, Selasa, 14 Juni 2022. Rapat yang melibatkan perusahaan Telkom dan Telkomsel ini dilakukan untuk membahas investasi Telkomsel di GoTo.

Baca juga: Ekonom: Investasi Telkom di GOTO Ramai Karena Dipolitisasi

Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam dalam paparannya menjelaskan tahapan-tahapan dari proses investasi pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, termasuk keuntungan-keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

“Kami telah memaparkan secara rinci kepada Komisi VI DPR terkait setiap proses pengambilan keputusan serta dasar atas aksi korporasi Telkomsel yang memutuskan untuk berinvestasi pada GoTo,” kata Hendri di DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga :  Menteri Basuki Sebut Naik ke Candi Borobudur Harus Pakai Guide

Hendri pun mengungkapkan apresiasinya kepada DPR yang telah memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk memberikan penjelasan yang komprehensif melalui forum rapat tadi. “Alhamdulilah tadi sudah kami sampaikan dengan rinci dan lugas. Para anggota parlemen pun telah menyampaikan pesan dan aspirasinya sebagai wujud kepedulian kepada Telkom Grup,” ucapnya.

Hendri menegaskan investasi Telkomsel di GoTo adalah murni keputusan profesional, sesuai aturan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG) dan mengacu pada business rules yang berlaku. Proses evaluasi dan persetujuan investasi senilai USD450 juta di Gojek dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan penasihat finansial dan legal independen.

Menurut Hendri Mulya, pada saat persetujuan investasi 16 November 2020, tidak ada keterlibatan komisaris Telkom. Keputusan investasi hanya sampai pada persetujuan akhir Telkom dan Singtel dalam rapat dewan komisaris Telkomsel.

Selain itu, proses investasi Telkomsel di Gojek juga telah merujuk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, yakni Kitab UU Hukum Perdata, UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroaan Terbatas, dan anggaran dasar Telkomsel No. 69 Tahun 2008.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Menko Airlangga Beberkan Jurus Pemerintah Hadapi Badai yang Sempurna

News

Irawan Pandu Negara Dilantik Sebagai Sekretaris BPMA

News

Gubernur Aceh Apresiasi Kajian Kompak Terkait Dana Otsus Aceh

News

BSI Optimis Alokasi KUR RP 2,4 Triliun di Aceh Dapat Terserap Maksimal

News

Profil Pantro Pander Silitonga, Calon Pimpinan OJK Termuda

News

Terkait Kebakaran Suzuya, Tim Labfor Bawa Sample Barang Bukti

News

Tidak Dilaksanakan Selama Pandemi Covid-19, Kodim 0115/Simeulue Giatkan Kembali Upacara Bendera Bulanan

News

Gubernur New York Bersyukur Pelaku Penembakan Kereta Ditangkap