MALANG – Dewan Pers kembali menerima pengaduan terhadap media dari masyarakat. Aduan kali ini datang dari Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bernama Suhardi, dengan mengadukan dua media siber, yakni suaralpkpk.com dan siagaonline.com. Sedangkan Kepala Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, bernama Yulianto mengadukan dua media siber juga, yakni mediasaberpugli.com dan jejakkasus.info
Mediasi dilakukan di Malang pada Senin (25/7) dan dipimpin langsung oleh anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana. Turut hadir anggota Dewan Pers periode 2019-2022, Jamalul Insan, tenaga ahli Dewan Pers, tim analis pengaduan, serta staf Sekretariat Dewan Pers.
Menurut Yadi, adanya mediasi ini dan dialog pengadu dengan teradu berarti ada keinginan untuk melakukan hal baik bagi pers. Dewan Pers pun mengapresiasi hal tersebut.
“Kemerdekaan pers adalah untuk pers yang professional. Jika media teradu melakukan kerja-kerja profesional sesuai UU Pers, maka akan mempermudah kerja pers dan menghasilkan karya yang berkualitas. Pelatihan dan uji komptensi juga unsur yang penting untuk menuju pers yang profesional.” ujarnya
Dari hasil mediasi, Dewan Pers menilai tiga media siber yaitu suaralpkpk.com, jejakkassus.info dan mediasaberpungli.com telah melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Sedangkan untuk siagaonline.com, Dewan Pers berpendapat, bahwa media tersebut melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Adapun bunyi pasal 1 dalam Kode Etik Jurnalistik yaitu wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Sedangkan pada pasal 3 yaitu wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Keempat media tersebut pun juga melanggar peraturan Dewan Pers tentang pedoman Media Siber butir 2 huruf a dan b. Dalam butir 2a Pedoman Pemberitaan Media Siber disebutkan, setiap berita harus melalui verifikasi. Kemudian untuk butir 2b berbunyi, bahwa berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dari hasil penyelesaian pengaduan tersebut, baik dari pihak pengadu dan teradu sepakat untuk mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan diselesaikan secara etik dengan menandatangani Risalah Penyelesaian Pengaduan. Pihak pengadu diberikan batas waktu maksimal 7 hari untuk mengirimkan hak jawabnya dan pihak teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu selambat-lambatnya 2×24 jam setelah hak jawab diterima.
Dalam risalah tersebut juga disebutkan, apabila pihak teradu tidak melayani hak jawab, maka sesuai Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 2, bisa dibawa ke ranah pidana dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus juta rupiah.
Sumber: https://dewanpers.or.id