Home / Parlementaria / Politik

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:01 WIB

Dewan Dorong Pemerintah Penuhi Kebutuhan Pendidikan Disabilitas

REDAKSI

Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi. Foto: Humas DPRK Banda Aceh/NOA.co.id

Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi. Foto: Humas DPRK Banda Aceh/NOA.co.id

Banda Aceh – Anggota  DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong Pemko Banda Aceh untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Musriadi menjelaskan, penyandang disabilitas pada dasarnya merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan dari negara.

Undang-undang yang mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah ada dan menurutnya memerlukan implementasi yang tepat sasaran agar pemenuhan hak penyandang disabilitas terjamin.

Di antara hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi, salah satunya hak untuk memperoleh pendidikan.

“Dengan terpenuhinya hak pendidikan, maka para penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi termarginalkan,” kata Musriadi, Selasa (16/7/2024).

Musriadi menuturkan, setiap penyelenggara pendidikan khusus maupun inklusi wajib memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap siswa dan bersifat afirmatif. Penyelenggara pendidikan juga diwajibkan menyediakan prasarana dan sarana, serta tenaga pendidik yang memadai.

Baca Juga :  Dewan Minta Panwaslih Optimalkan Pengawasan Pilkada Banda Aceh

Berkaitan dengan itu, pemerintah wajib memfasilitasi setiap penyelenggara pendidikan untuk menyediakan akomodasi yang layak.

“Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib memberikan informasi mengenai pendidikan khusus dan inklusif bagi penyandang disabilitas dan keluarganya,” sebut Musriadi.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Tentang hak penyandang disabilitas juga tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas, salah satu amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2016 adalah kewajiban penyediaan akomodasi yang layak dan penyediaan unit layananan disabilitas sejak tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.  Pentingnya pemenuhan hak disabilitas untuk merespons undang-undang sehingga para disabilitas lebih proaktif.

Baca Juga :  Mendaftar ke Partai Aceh, Hendra dan Syeh Joel  Diantar Ribuan Pendukung

Adapun hak disabilitas lainnya yang harus diperjuangkan, seperti hak hidup, hak terbebas dari stigma negatif, hak privasi, hak perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, dan hak politik.  Begitu juga hak keagamaan kebudayaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pendataan, hidup mandiri, keterlibatan di masyarakat dan hak berkesempatan untuk berekspresi.

Memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Tidak hanya itu, penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan juga bertujuan yang baik yaitu untuk menjamin terselenggaranya atau terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.

Baca Juga :  Anggota DPRK Banda Aceh Saran Kampus Tes Urine Mahasiswa Baru

“Upaya untuk memberikan hak layak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas melalui berbagai program, di antaranya, mendorong kab/kota dalam upaya perlindungan anak disabilitas di satuan pendidikan jenjang sekolah dasar, khususnya dalam hal intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan,” katanya.

Selanjutnya, melakukan pendampingan pencegahan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan termasuk di dalamnya anak disabilitas. Memberikan pendampingan penguatan pendidikan karakter dalam rangka pencegahan perundungan di sekolah.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

Ayah Caleu: Doa Lon Rayeuk Keu Gata Bustami Teupileh Keu Gubernur

Daerah

Pasangan Oyon-Hamzah terima SK dukungan dari Partai NasDem di Pilkada Aceh Singkil

Politik

Apa Karya: Kali Nyo Ta Meusaboh Sajan Bustami

Daerah

DPRA Dorong Komisioner KIA Maksimalkan Pengelolaan Informasi Publik di Aceh

Politik

Puluhan Pemuda di Aceh Selatan Siap Menangkan Bustami Hamzah Jadi Gubernur

Politik

Ribuan Perempuan Tim Tjut Nyak Dhien Pidie Jaya Siap Berjuang Menangkan Pasangan SABAR di Pilkada 2024

Parlementaria

Perjuangkan Pemekaran CDOB Aceh, Anggota DPRA Galang Pembentukan Pansus Penyusunan Qanun

Politik

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah