NOA | Sigli – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli mendeklarasikan Zero Peredaran Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba) sebagai suatu momentum Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01-1147 tahun 2021 tentang langkah progresif sebagai tindak lanjutan atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.
Deklarasi dilaksanakan Sabtu (25/09/21) pukul 09.00 WIB di halaman depan Rutan Kelas IIB Sigli yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, A. Halim Faisal, AmdIP, S.H, dan diikuti oleh Pejabat Struktural serta seluruh pegawai dan perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pelaksanaan deklarasi dengan membacakan teks deklarasi yang diikuti seluruh peserta serta penandatangan deklarasi oleh pegawai dan WBP disaksikan oleh Kepala Rutan.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan menyatakan bahwa Deklarasi Zero Peredaran Halinar sebagai wujud nyata mengatasi terus isu publik saat terjadinya kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang yang menewaskan 49 orang warga binaan.
Untuk itu, ia mengharapkan seluruh petugas secara bersama membenahi yang harus dibenahi dan menjaga nama baik marwah Rutan Kelas IIB Sigli dengan memberantas atau meniadakan Halinar yang beredar dalam Rutan.
A.Halim Faisal berharap, petugas mampu melaksanakan apa yang sudah di deklarasikan bersama dengan menjalankan tugas sesuai SOP. Dan bagi WBP untuk menaati segala tata tertib yang berlaku di Rutan.
“Rutan Kelas IIB Sigli, tidak segan-segan menidak dengan tegas Petugas maupun WBP yang membantu atau kedapatan melaksanakan praktik Halinar, serta akan memberi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas A. Halim Faisal.
Kegiatan tersebut ditutup dengan menyanyikan lagu Mars Pemasyarakatan, Yel-yel Pemasyarakatan dan pembacaan Doa yang diikuti oleh seluruh Pejabat, Pegawai dan perwakilan WBP.(AA)