Dari Total 33 Kasus Malaria di Kabupaten Aceh Singkil, Satu Diantaranya Merupakan WNA - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Kesehatan / Peristiwa

Jumat, 7 Juni 2024 - 23:02 WIB

Dari Total 33 Kasus Malaria di Kabupaten Aceh Singkil, Satu Diantaranya Merupakan WNA

REDAKSI

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Singkil,Raja Maringin. (Foto : Ari sardi Gustidinata/ NOA.co.id)

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Singkil,Raja Maringin. (Foto : Ari sardi Gustidinata/ NOA.co.id)

Aceh Singkil – Kasus malaria di Kabupaten Aceh Singkil hingga hingga saat ini masih bertahan dengan jumlah 33 kasus, Jum’at (7/6).

“Dari total 33 kasus, 18 kasus berasal dari Kecamatan Pulau Banyak dengan satu di antaranya merupakan warga negara asing. Selain itu, satu kasus teridentifikasi di Kecamatan Kuala Baru, sementara satu lagi berada di Singkil Utara dan masih dalam proses pengobatan. Jumlah pasien yang telah menyelesaikan pengobatan saat ini berjumlah 21 orang,” Kata Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Raja Maringin kepada NOA.co.id, Jum’at 07 Juni 2024.

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Aceh Tenggara, 11 Rumah Warga Rusak

Sambungnya, Raja menyampaikan terdapat 12 kasus malaria di Pulau Banyak Barat yang status pengobatannya belum dilaporkan oleh penanggung jawab program setempat.

“Pernyataan sembuh bagi penderita malaria yang telah terdiagnosis melalui Rapid Diagnostic Test (RDT) malaria hanya dapat dikeluarkan oleh dokter puskesmas dengan dukungan pemeriksaan medis lanjutan menggunakan mikroskop,” Pungkasnya.

Diketahui, jika Dinas Kesehatan Aceh Singkil akan ke Pulau Banyak Barat membawa peralatan medis serta perlengkapan untuk mencegah malaria, termasuk fogging, larvasida, dan kelambu.

Baca Juga :  Edi Widodo : Jangan sampai kebudayaan Aceh Singkil lenyap, Sehingga kita kehilangan arah    

“Pada 20 Juni, tim LAB Kesmas regional dari Medan juga akan melakukan investigasi spesies nyamuk, sekaligus pemeriksaan darah untuk pasien malaria,” Ujarnya.

Ia menambahkan, jika Masa pengobatan malaria biasanya memakan waktu 21 hari. Jika melebihi 21 hari, kemungkinan ada penyakit komplikasi lain yang diderita oleh pasien.

“Pemerintah Aceh Singkil memberikan waktu satu bulan kepada Dinas Kesehatan Aceh Singkil untuk menyelesaikan kasus malaria. Status Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria ditetapkan pada 16 Mei 2024 dan akan dicabut setelah sekitar 100 hari atau ketika semua kasus sudah dinyatakan negatif malaria berdasarkan hasil survei darah atau RDT,” Katanya.

Baca Juga :  SMKN1 Muara Batu Gelar Acara Vaksinasi Perdana

Pada awal Juli 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengunjungi Aceh Singkil untuk meninjau sertifikat eliminasi malaria di wilayah kepulauan tersebut. Pemeriksaan ini akan menentukan apakah sertifikat eliminasi akan dicabut atau dipertahankan.

“Dengan langkah-langkah yang tengah diambil, diharapkan kasus malaria di Aceh Singkil dapat segera terkendali dan wilayah ini bebas dari malaria,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Dr. dr. Mulkan: Bahaya merokok di Polres  

Peristiwa

Hindari Tabrakan dengan Mobil Lain, Toyota Yaris Tabrak Pohon Asam

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Peristiwa

Tragedi Kecelakaan: Kapolsek Meurah Mulia Berduka atas Kematian Anak Tiga Tahun

Kesehatan

Umar Khadafi: Bit Nyo Hana Saket, Yak Tajak Vaksin

Pendidikan

Terkait Pelaporan Oknum Wartawan, Kadisdik Aceh Dukung Kepala SMA Aceh Utara Tempuh Jalur Hukum

Kesehatan

17.960 Orang Masyarakat Aceh Sudah Divaksin

Peristiwa

Warga Meuraxa Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!