Baca juga: BEI Tutup Kode Domisili Investor per 27 Juni, Data Transaksi Tetap Bisa Diakses
“Jika dibandingkan dengan nilai DPP di awal tahun 2021 yang sebesar Rp214,52 miliar, maka terjadi peningkatan jumlah DPP pada akhir tahun 2021, yaitu Rp21,31 miliar atau 9,93%,” tulis manajemen Indonesia SIPF dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/6/2022).
Peningkatan DPP tersebut dicapai dari melalui kontribusi iuran keanggotaan tahunan perantara pedagang efek (sekuritas) dan bank kustodian sebagai anggota DPP sebesar Rp15,21 miliar. Selanjutnya, peningkatan DPP juga berasal dari hasil investasi atas pengelolaan DPP yang mencapai Rp8,60 miliar.
Sebagai lembaga penyelenggara DPP, perseroan memperoleh laba bersih pada tahun 2021 sebesar Rp4,38 miliar. Realisasi itu meningkat 80% dari tahun 2020 yakni Rp2,43 miliar.
Pendapatan perseroan sebagai PDPP berasal dari jasa pengelolaan DPP atas hasil investasi bersih DPP. Pada tahun 2021, perseroan memperoleh pendapatan jasa pengelolaan DPP sebesar Rp2,58 miliar, turun 24,22% dari pendapatan jasa di tahun 2020.
Baca juga: Buron, Mantan Direktur BPR di Ngawi Ditangkap saat Menyamar Jadi Pelayan Rumah Makan
Meskipun demikian terdapat peningkatan pendapatan bunga pada tahun 2021 sebesar Rp4,41 miliar atau 37,78% dari pendapatan bunga tahun sebelumnya. Perseroan mencatatkan total pendapatan sebesar Rp18,68 miliar pada tahun 2021 atau mengalami peningkatan 23,78% dibandingkan dengan kinerja pada tahun 2020.
Lihat Juga: BEI Tutup Kode Domisili Investor per 27 Juni, Data Transaksi Tetap Bisa Diakses