Dalih Uang KKN, Enam Mahasiswi Pidie Ditipu Senior - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Minggu, 5 September 2021 - 20:10 WIB

Dalih Uang KKN, Enam Mahasiswi Pidie Ditipu Senior

REDAKSI

Terlapor saat diperiksa oleh petugas Reskrim Polres Pidie

Terlapor saat diperiksa oleh petugas Reskrim Polres Pidie

NOA | Sigli – Dengan dalih uang KKN (Kuliah Kerja Nyata), skripsi dan uang Laboratorium, 6 (enam) mahasiswi Pidie sebuah perguruan tinggi di Medan, Sumatera Utara, diduga ditipu senior.

Dari pengakuan korban, mereka mengaku menyerahkan uang masing-masing Rp7,6 juta kepada Abang Leting Kuliah alias senior, berinisial AK bin MJ (32) asal Mutiara, Pidie, Provinsi Aceh.

“Dari pengakuan korban, terungkap AK bin MJ meminta mereka mentransfer uang untuk keperluan KKN, Skripsi dan Biaya Laboratorium, kerening pribadinya,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos,.M.H, kepada awak media, Minggu (05/09/2021).

Baca Juga :  Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Miliar dari Aceh, Tiga Pria Dibekuk di Jambi

Dijelaskan AKP Ferdian, AK bin MJ sering menghubungi korban via Hp whashap (WA) dan Group Kuliah mahasiswa asal Pidie, untuk menyampaikan ihkwal tersebut.

 

“Kejadian pada akhir 2019 silam, AK bin MJ menghubungi para korban lewat HP, WA dan Group Kuliah, memberitahukan tentang uang KKN, Skripsi dan Laboratorium yang belum mereka lunasi pada Juni 2018,” ungkap Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, dari salah satu korban mengirimkan uang tersebut via rekening pribadi tersangka sejumlah Rp3.965.000 dan oada 12 Februari korban kembali mengirim sisa pembayaran kepada tersangka.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

“Dari keseluruhan, tersangka meraup Rp46 juta, dimana dari pengakuan AK bin MJ uang tersebut telah digunakan untuk modal peliharaan ayam. Namun peliharaanya bangkrut, jadi uang modal dari para korban pun tidak bisa terbayar,” ungkap Kasat.

Terungkap, lanjutnya, bahwa tersangka telah melakukan penipuan terhadap para korban, pada saat para korban mendatangi pihak Administrasi Kampus sekira awal 2021.

“Para korban merasa dirugikan, selanjutnya pada Agustus 2021 para korban membuat pengaduan di SPKTD Polres Pidie guna untuk dapat dilakukan proses hukum selanjutnya,” sebut Kasat.

Baca Juga :  Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi LRT

 

Menanggapi laporan itu, kata Kasatreskrim, lada Sabtu, 04 September 2021 sekira pukul 17.30 wib, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mendapat informasi bahwa tersangka sedang bekerja sebagai tukang Las di sebuah Pesantren di Kecamatan Salalanga, Bireun.

“Kemudian Unit Opnal Sat Reskrim langsung mendatangi TKP dan meringkus tersangka. Guna dimintai keterangan lebih lanjut serta penyidikan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Pidie,” pungkas Kasat Reskrim.(AA)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ungkap Dua Kasus Narkotika

Daerah

Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Hukrim

Polisi Amankan 20 Sepeda Motor Saat Patroli Ba’da Subuh di Bulan Ramadhan

Hukrim

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia  

Hukrim

Diduga Lakukan Penambangan Secara Ilegal, 7 WNA Diamankan Polisi

Hukrim

APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot

Hukrim

4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Pemberian Fasilitas CPO 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!