Home / Hukrim / Tni-Polri

Sabtu, 27 April 2024 - 15:58 WIB

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

REDAKSI

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online.

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online.

Suka Makmue  –  Personel Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua pemain judi online. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu di Desa Tuwi Buya dan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 26 April 2024.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan ihwal penangkapan kedua pemain judi online yang berinisial IM (32) dan SH (32). Keduanya ditangkap dalam satu hari di dua lokasi terpisah.

Baca Juga :  Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Vitra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kian marak di Nagan Raya, terlebih judi yang dilakukan secara online.

Mendapat informasi tersebut, kata Vitra, tim Opsnal Polres Nagan Raya melaksanakan patroli ke Desa Tuwi Buya dan mendapati salah satu pelaku berinisial IM sedang minum kopi sambil bermain judi online, sehingga langsung diamankan.

“Di lokasi pertama, yaitu di Desa Tuwi Buya, kita mengamankan satu pemain judi online berinisial IM. Setelah ditangkap dan diinterogasi, IM mengaku sedang bermain judi online sambil minum kopi. Pelaku juga mengaku mengisi saldo Rp400 ribu di kios pulsa untuk main judi online,” kata Vitra, dalam keterangannya, Sabtu, 27 April 2024.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0113/Gayo Lues

Kemudian, lanjut Vitra, satu pelaku lagi yang berinisial SH ditangkap di Desa Lami. Pelaku juga mengakui sedang bermain judi online dan sebelumnya telah mengisi saldo ke dalam akun sebanyak Rp180 ribu.

“Keduanya mengakui sedang bermain judi online. Setelah mengisi saldo di kios pulsa terdekat mereka minum kopi sambil main judi online. Saat ini kedua pemain judi online itu sudah diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum,” ujar Vitra.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79, Kodim 0115/Simeulue Gelar Upacara dan Bhakti Sosial

Terakhir, Vitra mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memberantas perjudian di Nagan Raya baik yang dilakukan secara online maupun abstrak. Ia juga mengimbau pemilik kios pulsa untuk tidak memfasilitasi jual beli saldo judi online, karena hal itu dapat berakibat hukum. **

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Timah: Kejagung Pertanyakan Penetapan Guru Besar IPB sebagai Tersangka

Hukrim

Nekat Jadi Bandar Narkotika, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Tni-Polri

Aksi Ipda Indra Bantu Korban Laka Lantas Gunakan Becak Tuai Pujian

Tni-Polri

TMMD ke-119 Kodim 0102/Pidie Gelar Sosialisasi KB Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Hukrim

Simpan Sabu Dalam Saku Celana, Warga Yaman Barat Diringkus Polisi

Aceh Barat Daya

Dandim Abdya Ingatkan Prajurit Persit Jadi Tauladan Disiplin

Tni-Polri

Dosis II Capai Target, Polda Aceh dan Jajaran Fokus Booster

Hukrim

Dalih Uang KKN, Enam Mahasiswi Pidie Ditipu Senior