Aceh Barat Daya – Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat.
Kali ini, empat warga Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya diamankan di dua lokasi terpisah.
Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Polres setempat, Iptu Hengki Harianto, Kamis (21/11/2204) menyebutkan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku pertama kita amankan pada Rabu, 20 November 2024 pukul 22.00 WIB yakni, TBP (29 tahun), pria berumur 29 tahun, karyawan swasta warga Gampong Pawoh Kecamatan Susoh,” kata Iptu Hengki.
Ia menyebutkan, di tempat kejadian perkara (TKP) pertama ini, terduga pelaku sedang duduk di sebuah pondok dipinggir jalan.
“Saat itulah petugas mendekat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang diketahui bernama TBP,” terang Iptu Hengki.
Setelah ditangkap dan diamankan, kata Hengki, petugas melakukan penggeledahan badan.
“Disekitar tempat pelaku berada dapat ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan didalam kotak rokok Merk Sampoerna Mild yang diletakkan oleh terduga pelaku dibawah kursi,” ungkap Hengki.
Hengki merincikan, barang bukti yang diamankan di TKP I yakni, 1 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,49 Gram/Bruto.
Kemudian, 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild dan 1 buah handphone Merk OPPO warna pink.
Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku TBP, petugas kemudian mengamankan tiga pelaku lainnya.
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya itu yakni RS (30 tahun) pengangguran warga Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh dan RRA serta MD masing-masing berusia 19 dan 22 tahun warga Gampong Padang Panjang dan Gampong Pawoh Kecamatan Susoh.
Iptu Hengki menguraikan, penangkapan ketiga pelaku ini hasil pengembangan yang kemudian dapat diamankan RS bersama RRA dan MD dirumah RS.
“Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa bungkus Narkotika yang diduga jenis Sabu yang terletak diatas meja didalam kamar,” kata Hengki.
Selanjutnya, juga ditemukan 1 buah kaca pirek yang berada dilantai, 1 buah kaca pirek yang disimpan didalam kotak rokok Merk Surya yang sebelumnya sempat dibuang oleh RS.
“Di TKP II juga ditemukan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang berada disamping meja didalam kamar tidur,” kata Hengki.
Di TKP II ini diamankan barang bukti satu bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,12 Gram/Bruto, 2 kaca pirek.
Kemudian 1 kotak rokok Merk Surya, 1 buah alat hisap Sabu (bong), 1 buah handphone Merk Samsung warna Biru.
“Dan juga dimanakah 1 buah handphone Merk Realme warna Biru Muda serta 1 (satu) buah handphone Merk Vivo warna Biru,” papar Hengki.
Selanjutnya terhadap keempat terduga pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti yg ditemukan di bawa ke Polres Aceh Barat Daya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Amiruddin