Jakarta – Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh manfaat kesehatan berupa manfaat medis dan manfaat non medis. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Manfaat medis sebagaimana dimaksud merupakan manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Namun patut dicatat, ada sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin. Seperti dikutip Detikcom, Minggu 12 Mei 2024.
“Ketentuan ayat (1) huruf d, huruf m, dan huruf r Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut,” bunyi poin 14 Perpres tersebut.
Pada Pasal 52 Ayat 1 memuat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, berikut daftarnya:
a. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
c. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
d. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta
e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas
h. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol
j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
n. perbekalan kesehatan rumah tangga
o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
p. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
s. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
t. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan, atau
u. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Di Pasal 52 Ayat 2 diterangkan, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 52 Ayat 3.
Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Detikcom