Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Senin, 17 Juni 2024 - 23:59 WIB

Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi

REDAKSI

Tersangka MIR (19) dan barang bukti saat diamankan petugas (Foto: noa.co.id/FA)

Tersangka MIR (19) dan barang bukti saat diamankan petugas (Foto: noa.co.id/FA)

Gayo Lues – MIR (19), warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, harus mendekam di sel Polsek Kuta Alam menjelang lebaran Idul Adha 1445 Hijriah.

Ia melakukan tindak pidana pencurian laptop Lenovo warna silver dan jam tangan Smarwatch Huawei GT-3 strap hitam milik Rivaldo (25), warga Sumatera Barat yang berdomisili di Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh, pada Rabu (12/6/2024) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menjelaskan bahwa pelaku MIR mencuri barang berharga milik korban dengan merusak kunci pintu kamar menggunakan obeng.

Baca Juga :  Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

“MIR diketahui melakukan pencurian barang berharga milik Rivaldo setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam,” ujar Suriya, Senin (17/6/2024) siang.

lebih lanjut Suriya mengungkapkan, ia masuk ke kamar korban dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, sehingga tas berisi laptop yang diletakkan di atas kasur diambilnya.

Baca Juga :  Kabupaten Aceh Singkil belum terbebas dari kasus Malaria

“Setelah mengambil tas berisi laptop, pelaku juga mengambil jam tangan milik korban, sehingga korban melaporkan kejadian awal melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh,” tambah Suriya.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban ketika kembali dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, Rabu pagi.

Setelah mengetahui barang berharganya hilang, korban melaporkan secara resmi ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh.

Baca Juga :  Ketua Tim TP PKK Aceh Barat Kembali Kunjungi Gampong Mawaddah Warrahmah

“Dengan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku di Gampong Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (14/6/2024) malam dan menyita barang bukti berupa laptop Lenovo warna silver, hard disk, tas laptop, dan HP Samsung warna hitam dalam kondisi rusak, tutur Kapolsek,” Ujarnya.

Kini, MIR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penipuan Via Smart Phone, Nama Kapolres Nagan Raya Dicatut Orang Tak Dikenal

Daerah

SAPA Dukung Kasasi Kejari Terkait Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak di Bireuen

Hukrim

Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, MN Diringkus Polisi

Hukrim

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa

Hukrim

Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan (DPO) kasus Korupsi
Pelaku NJ, Mahasiswi yang berzina dengan adik kandung saat diinterogasi pihak kepolisian

Hukrim

Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie

Hukrim

Urgensi Revisi UU Tipikor : Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!