Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Senin, 17 Juni 2024 - 23:59 WIB

Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi

REDAKSI

Tersangka MIR (19) dan barang bukti saat diamankan petugas (Foto: noa.co.id/FA)

Tersangka MIR (19) dan barang bukti saat diamankan petugas (Foto: noa.co.id/FA)

Gayo Lues – MIR (19), warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, harus mendekam di sel Polsek Kuta Alam menjelang lebaran Idul Adha 1445 Hijriah.

Ia melakukan tindak pidana pencurian laptop Lenovo warna silver dan jam tangan Smarwatch Huawei GT-3 strap hitam milik Rivaldo (25), warga Sumatera Barat yang berdomisili di Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh, pada Rabu (12/6/2024) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menjelaskan bahwa pelaku MIR mencuri barang berharga milik korban dengan merusak kunci pintu kamar menggunakan obeng.

Baca Juga :  Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

“MIR diketahui melakukan pencurian barang berharga milik Rivaldo setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam,” ujar Suriya, Senin (17/6/2024) siang.

lebih lanjut Suriya mengungkapkan, ia masuk ke kamar korban dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, sehingga tas berisi laptop yang diletakkan di atas kasur diambilnya.

Baca Juga :  Kabupaten Aceh Singkil belum terbebas dari kasus Malaria

“Setelah mengambil tas berisi laptop, pelaku juga mengambil jam tangan milik korban, sehingga korban melaporkan kejadian awal melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh,” tambah Suriya.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban ketika kembali dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, Rabu pagi.

Setelah mengetahui barang berharganya hilang, korban melaporkan secara resmi ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh.

Baca Juga :  Ketua Tim TP PKK Aceh Barat Kembali Kunjungi Gampong Mawaddah Warrahmah

“Dengan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku di Gampong Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (14/6/2024) malam dan menyita barang bukti berupa laptop Lenovo warna silver, hard disk, tas laptop, dan HP Samsung warna hitam dalam kondisi rusak, tutur Kapolsek,” Ujarnya.

Kini, MIR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Hukrim

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI
Kejagung kembali periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Kejagung kembali periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi
Menpora : Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Pasti dikordinasikan

Hukrim

Menpora : Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Pasti dikordinasikan
Polri Tangkap Buronan Thailand

Hukrim

Polri Tangkap Buronan Thailand
Sejak 6 Bulan Terakhir, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sudah Menghukum Mati 17 Terdakwa Perkara Narkoba

Hukrim

Sejak 6 Bulan Terakhir, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sudah Menghukum Mati 17 Terdakwa Perkara Narkoba
Antisipasi Peredaran narkoba 24 Warga Lapas  Kelas IIB Idi Jalani Tes Urine

Aceh Timur

Antisipasi Peredaran narkoba 24 Warga Lapas Kelas IIB Idi Jalani Tes Urine
Rasa Kemanusiaan: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya

Hukrim

Rasa Kemanusiaan: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur