Home / Hukrim

Senin, 17 Juni 2024 - 23:59 WIB

Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi

REDAKSI

Tersangka MIR (19) dan barang bukti saat diamankan petugas (Foto: noa.co.id/FA)

Tersangka MIR (19) dan barang bukti saat diamankan petugas (Foto: noa.co.id/FA)

Gayo Lues – MIR (19), warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, harus mendekam di sel Polsek Kuta Alam menjelang lebaran Idul Adha 1445 Hijriah.

Ia melakukan tindak pidana pencurian laptop Lenovo warna silver dan jam tangan Smarwatch Huawei GT-3 strap hitam milik Rivaldo (25), warga Sumatera Barat yang berdomisili di Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh, pada Rabu (12/6/2024) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menjelaskan bahwa pelaku MIR mencuri barang berharga milik korban dengan merusak kunci pintu kamar menggunakan obeng.

Baca Juga :  Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

“MIR diketahui melakukan pencurian barang berharga milik Rivaldo setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam,” ujar Suriya, Senin (17/6/2024) siang.

lebih lanjut Suriya mengungkapkan, ia masuk ke kamar korban dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, sehingga tas berisi laptop yang diletakkan di atas kasur diambilnya.

Baca Juga :  Sektor Pariwisata di Perbukitan Tiro Dikembangkan, Wisata Alam Gunong Taleuk Jadi Harapan

“Setelah mengambil tas berisi laptop, pelaku juga mengambil jam tangan milik korban, sehingga korban melaporkan kejadian awal melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh,” tambah Suriya.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban ketika kembali dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, Rabu pagi.

Setelah mengetahui barang berharganya hilang, korban melaporkan secara resmi ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh.

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan

“Dengan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku di Gampong Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (14/6/2024) malam dan menyita barang bukti berupa laptop Lenovo warna silver, hard disk, tas laptop, dan HP Samsung warna hitam dalam kondisi rusak, tutur Kapolsek,” Ujarnya.

Kini, MIR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ungkap Dua Kasus Narkotika

Hukrim

Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan

Hukrim

Menko Polkam : 8,8 juta Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online  

Hukrim

Polisi Ringkus Spesialis Rumah Kosong

Hukrim

Polres Pidie Kembali Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Bersama 17,81 gram Sabu Telah Diamankan

Hukrim

Pemilik 18 Paket Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Pidie

Hukrim

Polisi Amankan 4 Mucikari dan 5 PSK di Banda Aceh