Gayo Lues – MIR (19), warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, harus mendekam di sel Polsek Kuta Alam menjelang lebaran Idul Adha 1445 Hijriah.
Ia melakukan tindak pidana pencurian laptop Lenovo warna silver dan jam tangan Smarwatch Huawei GT-3 strap hitam milik Rivaldo (25), warga Sumatera Barat yang berdomisili di Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh, pada Rabu (12/6/2024) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menjelaskan bahwa pelaku MIR mencuri barang berharga milik korban dengan merusak kunci pintu kamar menggunakan obeng.
“MIR diketahui melakukan pencurian barang berharga milik Rivaldo setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam,” ujar Suriya, Senin (17/6/2024) siang.
lebih lanjut Suriya mengungkapkan, ia masuk ke kamar korban dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, sehingga tas berisi laptop yang diletakkan di atas kasur diambilnya.
“Setelah mengambil tas berisi laptop, pelaku juga mengambil jam tangan milik korban, sehingga korban melaporkan kejadian awal melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh,” tambah Suriya.
Kejadian tersebut diketahui oleh korban ketika kembali dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, Rabu pagi.
Setelah mengetahui barang berharganya hilang, korban melaporkan secara resmi ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh.
“Dengan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku di Gampong Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (14/6/2024) malam dan menyita barang bukti berupa laptop Lenovo warna silver, hard disk, tas laptop, dan HP Samsung warna hitam dalam kondisi rusak, tutur Kapolsek,” Ujarnya.
Kini, MIR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
Penulis: Afrizal
Editor: Amiruddin MK