NOA | Aceh Tenggara – Seorang pria berinisial SM (32) warga Kecamatan Bambel diringkus tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara, lantaran diduga mencuri Hp milik temannya sendiri.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan personel Satreskrim menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/115/VI/2023/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh Tanggal 9 Juni 2023.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada akhir bulan Mei 2023 yang lalu.
“Korban atau pelapor berinsiial SA (29), warga Desa Terutung Payung Hilir Kecamatan Bambel mengaku kehilangan hp miliknya,” kata Iptu Bagus, Selasa (13/6/2023).
Saat itu, pelapor atau korban tengah duduk sambil ngopi bersama dengan terlapor atau pelaku.
Kemudian, sekitar pukul 01.20 WIB, korban pulang ke rumahnya untuk beristirahat.
Saat bangun tidur sekira pukul 08.00 WIB, korban mendapati handphone merk Relmi Note 10 Pro miliknya sudah hilang. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Dengan cepat, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka SM.
Senin malam (12/6/2023), pelaku berhasil ditangkap di salah satu lokasi, dan menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, katanya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Musnizar