Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan Sosialisasi dan Pencanangan Desa Binaan Imigrasi di Pidie, Selasa.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono, menekankan pentingnya program tersebut dalam upaya perlindungan warga negara Indonesia, terutama di daerah-daerah yang rawan terhadap kasus TPPO dan TPPM.
“Sebagai bagian dari upaya kita untuk melindungi warga negara Indonesia terutama di desa-desa yang rawan terhadap kejahatan ini dan Imigrasi mengambil langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat dan mengajak mereka bersama-sama mencegah TPPO dan TPPM melalui program Desa Binaan Imigrasi. Dengan program ini, diharapkan pemahaman masyarakat tentang bahaya perdagangan orang dan penyelundupan manusia akan meningkat, serta mereka akan lebih waspada terhadap modus-modus yang digunakan oleh pelaku kejahatan,” Kata Novianto Sulastono, Kepada Kantor Berita NOA.co.id, 18 Maret 2025.
Novianto menegaskan bahwa edukasi yang diberikan kepada masyarakat desa dapat membantu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus yang digunakan oleh pelaku kejahatan dalam memanfaatkan ketidaktahuan atau kelalaian masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Imigrasi dan perangkat desa, dengan tujuan memberikan edukasi mengenai prosedur keimigrasian bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke kantor imigrasi.
“Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, sehingga dapat terhindar dari risiko menjadi korban perdagangan manusia,” Ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pidie, Baihaqi, yang menyatakan bahwa program Desa Binaan Imigrasi di wilayah Pidie diharapkan mampu memberikan edukasi bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berniat bekerja di luar negeri agar memahami prosedur yang benar dan tidak menjadi korban eksploitasi.
“Disdukcapil Pidie siap menjadi fasilitator dalam pembentukan dan pelaksanaan program ini,” Katanya.
Kantor Imigrasi Banda Aceh membahas teknis terkait pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Program tersebut bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi keimigrasian kepada masyarakat desa, sekaligus sebagai upaya menekan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang masih menjadi ancaman, khususnya bagi calon pekerja migran.
“Diharapkan masyarakat Pidie dapat lebih memahami aturan keimigrasian dan turut berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan terkait TPPO dan TPPM di daerah mereka,” Tutup Novianto.
Editor: Amiruddin.MK