BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli di warung kopi guna melakukan pencegahan judi online. Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan, baik siang maupun malam hari.
“Langkah preventif tersebut dilakukan sebagai pencegahan judi online di Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, Minggu, 30 Juni 2024.
Fahmi mengatakan pihaknya selalu menghimbau dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha atau pemilik warung kopi agar memasang spanduk larangan judi di tempat usahanya. Ini juga bentuk sebagai pencegahan dan teguran bagi pemain judi.
“Kesadaran masyarakat penting sekali, oleh karena itu patroli gabungan bersama dilakukan karena ini tanggung jawab kita bersama, semua pihak mempunyai peran penting untuk memberantas judi online,” ujarnya.
Fahmi menegaskan pihaknya akan melakukan proses pidana kepada pelaku judi sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kasus tersebut.
Penulis: Hidayat S
Editor: Redaksi