Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Rabu, 26 Juni 2024 - 22:57 WIB

Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

REDAKSI

Polresta Banda Aceh pasang spanduk himbauan untuk tidak bermain judi online. (Foto: noa.co.id/FA)

Polresta Banda Aceh pasang spanduk himbauan untuk tidak bermain judi online. (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – salah satu cara mengantisipasi maraknya judi online maupun offline dikalangan masyarakat, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasang Spanduk himbauan larangan di warung kopi dalam wilayah hukumnya, Rabu (26/6/2024).

Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pemasangan spanduk himbauan larangan bermain judi online maupun offline ini di lakukan, agar memberikan kesadaran kepada masyarakat yang berkunjung ke warung kopi untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian.

“Ini merupakan langkah preventif sebagai bentuk upaya pencegahan dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online di wilayah hukum kota Banda Aceh,” tutur Fadillah.

Baca Juga :  Komisi III DPRA Tunda Pembahasan Terkait Perampasan Empat Pulau di Aceh Singkil

Kemudian lanjutnya, ia juga mengingatkan dampak dari perjudian tersebut dapat mempengaruhi secara mental kepribadian maupun berdampak kerugian pada keluarga.

Selain itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga menyampaikan kepada pemilik warung untuk tidak membiarkan lokasinya dijadikan tempat kumpul untuk bermain judi online maupun offline. Bila menemukan, agar melaporkan Ke Polresta Banda Aceh melalui nomor WhatsApp Kapolresta 082316851998, apabila terdapat masyarakat yang telah di berikan himbauan namun masih melakukan segala macam bentuk perjudian.

Beritahu kami baik masyarakat maupun aparat keamanan yang bermain judi, kami akan melakukan tindakan tegas, pintanya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Warga Ulee Kareng

Sebelumnya, sebanyak 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi di beberapa warung kopi. Mereka terancam hukuman cambuk.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (15/6) malam di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa. Awalnya, polisi menciduk 25 orang namun enam di antaranya tidak terbukti terlibat.

KBP Fahmi Irwan Ramli menegaskan pihaknya akan menindak oknum anggota polisi di jajaran yang terlibat dalam perjudian.
“Jika memang terbukti maka akan kita tindak tegas secara pidana maupun etiknya,” ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

Baca Juga :  PLN Aceh Bakal Potong Tarif Pembayaran Listrik Akibat Hidup Mati

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tak segan melaporkan jika mengetahui adanya oknum anggota yang terlibat atau bermain judi dalam bentuk apapun.

Selama ini, Polresta Banda Aceh memang sudah melakukan pencegahan dengan berbagai cara. Misalnya, kata dia, dengan mengecek dan merazia ponsel anggota.

“Yang kedapatan kita beri peringatan keras, jika terulang maka akan kita proses sesuai dengan pidana dan etiknya,” tegas dia.

Untuk pelaporan, sambung Fahmi, warga bisa langsung mengirimkan ke layanan WA curhat Polresta banda Aceh, di nomor 082316851998. InsyaAllah semua laporan kita tindaklanjuti.

“Begitu ada laporan, langsung kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Penulis: Hidayat S

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

Hukrim

Rasa Kemanusiaan: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya

Hukrim

Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap dua Kasus Pencurian, Ratusan Juta Uang Korban Diamankan

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Tegaskan Dan laporkan Jika Ada Anggota Saya Terlibat Ilegal Drilling

Hukrim

Tak Sampai 2×24 Jam, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pidie Amankan 13 Pelaku Maisir

Hukrim

Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulu, Ditreskrimsus Polda Aceh Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp9 Miliar Lebih

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!