Catat! Makanan hingga Barang Jastip dari Luar Negeri Harus Kantongi Sertifikasi Halal   - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Ekbis

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:00 WIB

Catat! Makanan hingga Barang Jastip dari Luar Negeri Harus Kantongi Sertifikasi Halal  

REDAKSI

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Foto | HO-Humas Kemendag).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Foto | HO-Humas Kemendag).

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Pemerintah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

Hal itu untuk menegakkan keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri, termasuk bagi UMKM. Pasalnya, mereka saja wajib memiliki sertifikasi halal maka produk dari luar negeri juga harus ada sertifikasi halalnya.

Baca Juga :  Mendag, Indonesia Perlu Mengantisipasi Tren Pelemahan Perekonomian Global  

“Makanan dari luar negeri bener nggak? Halal, sertifikatnya ada nggak? Kalau nggak ada, nggak boleh. Jangan sampai yang dalam negeri kalau nggak ada halalnya kita periksa. Yang luar negeri tidak, agar ada keadilan,” kata Mendag Kepada Kantor Berita NOA.co.id Jakarta Timur, Selasa 28 Mei 2024.

Mendag menyampaikan, bahwa Kemendag juga mengatur barang-barang dari luar negeri (impor) yang dipasarkan melalui paltform online. Menurutnya, semua barang impor yang diperjualbelikan di paltform online harus sudah mengantongi sertifikasi halal, baik untuk produk makanan hingga kosmetik.

Baca Juga :  Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

“Kalau dalam negeri edar, barang-barang edar harus dikasih sertifikasi kalau makanan halal, bedak-bedak harus ada sertifikat halal, harus ada sertifikasi dari BPOM misalnya, maka produk-produk dari luar juga nggak bisa langsung datang ke rumah-rumah online, terus tidak pakai sertifikasi, itu namanya nggak adil,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Topping Off Green Building BSI di Aceh Rampung dan Akan Diresmikan Awal Tahun 2024

Adapun melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), disebutkan bahwa pengaturan wajib sertifikasi halal ini sebagai upaya melindungi konsumen. “Kemarin kita, PKTN ini karena memang salah satu diatur undang-undang untuk melindungi konsumen dan ukuran itu berada di Kementerian Perdagangan,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

Wakil Presiden Meninjau Showcase Desa Binaan dan UMKM BSI

Ekbis

Bank Aceh Cabang Langsa Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Ekbis

Amal Hasan: Penting Adanya Regulasi untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aceh Jaya

Ekbis

Menjadi Pusat Perhatian, BSI Aceh Muslimpreneur menuju Tahapan Showcase

Ekbis

BSI Siapkan 200 Kursi Roda di Tanah Suci Untuk Layani Jamaah Haji Lansia

Ekbis

Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Daerah, Diskop UKM Aceh Gelar Kegiatan Transformasi UMKM Non Bankable Menuju Bankable

Ekbis

Gelar Gema Ramadhan, BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!