Pidie Jaya – Sebagai salah satu syarat maju di Pilkada, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang- undang Pemerintahan Aceh ( UU PA).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KIP, Iskandar, S.Sos, dalam sambutan di Aula Sidang gedung DPRK Pidie Jaya , Komplek Perkantoran Cot Trieng , Meureudu, Selasa, (03/09/2024).
“Ini adalah sebuah syarat mutlak yang wajib di laksanakan oleh Paslon yang maju di Pilkada dalam Provinsi Aceh, dimana aturan itu tertuang dalam UUD Pemerintah Aceh,” tegas Iskandar.
Sebagaimana hari ini kita lakukan lanjutnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati menandatangani surat pernyataan dan setiap Paslon harus bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan anggota DPRK .
Kemudian katanya, Pilkada Pidie Jaya hanya di ikuti oleh dua pasangan calon, diantaranya, H. Syibral Malasyi. MA. S.Sos berpasangan dengan Hasan Basri, ST. MM, dan Dr. H. Sa’id Mulyadi, SE. M.Si berpasangan dengan Saiful Anwar ( Apa 150).
Ia menjelaskan, keduanya telah melakukan serangkaian proses pelaksanaan maju sebagai kandidat di Pilkada 2024 Pidie Jaya di antaranya, melakukan pendaftaran ke KIP, melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan, terakhir nanti menjalani tes mampu baca Alquran.
Penulis: Muhammad Rissan
Editor: Amiruddin. MK