Banda Aceh – Informasi mulai beredar kencang tentang kabar salah satu pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi terancam ditolak KIP karena menyatakan pasangan itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju dalam Pilkada Aceh 2024, Minggu.
“Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi kabarnya teracam Gagal, maka baiknya jangan ada yang coba-coba buat suasana hingga pilkada dan demokrasi memburuk di Aceh dan demi menjaga kestabilan dan kedamaian Aceh serta pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, maka isu jangan dibelokkan kesana sini,” Kata Tarmizi Age, 22 September 2024.
Sambungnya, Apa pun keputusan yang nantinya dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyangkut Pilkada adalah diyakini merujuk pada aturan yang berlaku, dan tidak semena-semena.
“Pak Bus sebagai salah seorang yang pernah menjadi pejabat tinggi negara di Aceh harus berbesar hati atas setiap keputusan yang didasari aturan dan hukum yang berlaku,” Ujarnya.
Ia menambahkan, Bustami diminta agar memberitahu para pendukungnya untuk menerima hasil aturan yang berlaku apa pun itu, sehingga setiap informasi tidak bias dan menjadi suasana demokrasi memburuk.
“Jika memang ada hal-hal yang merasa perlu diluruskan dalam hal Pilkada Aceh, pihak Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tentu bisa menempuhi jalan atau jalur yang disediakan pemerintah dan Jika memang yang mau dilawan aturan maka urusannya dengan aturan, tidak ada hal-hal berkaitan niat baik dan niat jahat, jangan sampai mengganggu suasana kebatinan rakyat” Tutupnya.
Editor: Amiruddin. MK