Pidie Jaya – Surat Edaran Larangan Wisuda untuk sekolah jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah pertama membuat wali siswa kegirangan.
Hal tersebut disampaikan salah satu Guru honorer di salah satu satuan jenjang pendidikan Dasar (SD) dimana pasca keluarnya surat edaran (SE) larang Wisuda dari Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud ) Kabupaten Pidie jaya dirinya banyak mendapatkan pesan WhatsApp dari wali siswa dengan kalimat” syukur Alhamdulillah pak, sudah ada larangan wisuda, setidaknya saya tidak kepikiran lagi untuk biaya wisuda si Fulan ( anaknya ) ” jelas guru tersebut yang tidak mau di tuliskan namanya , Jum’at ( 10/5/2024).
Guru honorer tersebut tidak banyak berkomentar terkait larangan wisuda karena dirinya masih berstatus honorer, namun kalau dilihat dari segi kemampuan wali siswa tentu jumlah yang harus dipenuhi untuk kegiatan wisuda bukankah lah angka yang kecil untuk masyarakat kelas bawah,
Ditambah lagi untuk prosesi wisuda tersebut wali siswa harus melakukan segala pelunasan biaya baik itu, biaya SPP, maupun biaya lainya yang berkaitan dengan kegiatan proses pendidikan.
Namun yang anehnya, pemerintah kabupaten Pidie jaya melalui dinas pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan SE larangan Wisuda namun pejabat Pidie Jaya juga membuat karangan bunga ucapan selamat wisuda di salah satu sekolah ternama di kabupaten Pidie Jaya. Kan aneh, Cetusnya.
Lebih lanjut Guru Honorer tersebut mengatakan, surat edaran tersebut harus mengikat dan tidak boleh untuk tidak di turuti oleh seluruh sekolah jenjang pendidikan, kalau masih ada yang tetap melaksanakan wisuda harus adat sanksi tegas, cabut izin operasional sekolah atau hentikan pembiayaan dana BOS.
“Ombudsman Aceh juga telah mengatakan dengan tegas larangan pungutan untuk wisuda dan perpisahan, “Pungkasnya. **
Editor: Amiruddin. MK