Sigli – Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) harus jelas administrasi dan laporan keuangan. Sehingga tidak berurusan dengan hukum dan manajemennya harus sesuai dengan Qanun Gampong yang sudah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Gampong (PUEM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Pidie, Iswadi,S.Hi, saat Monev BUMG di Gampong Papeun, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Rabu (4/12/2024).
Didampingi Kabid TTG Helmi, SE, menjelaskan, ada lima BUMG yang dikunjungi pada Monev tersebut. Yaitu BUMG Gampong Papuen, Gampong Tuha Bihue, Gampong Batee, Gampong Ingin Jaya dan BUMG Gampong Mesjid. “Kita selalu memantau pengelolaan BUMG”,jelas Iswadi.
Pertemuan itu dibuka oleh imum Mukim Kalee, Kecamatan Muara Tiga, M.Yusuf, dalam sambutannya M.Yusuf menjelaskan kepada semua yang hadir, dimana pemantauan BUMG sangatlah penting. Karena tanpa adanya pemantauan atau pengawasan tidak maksimal dalam menjalankan BUMG dan terimakasih kepada pihak DPMG yang sudah berhadir untuk memberi ilmu kepada pengurus BUMG.
Iswadi melakukan Monev BUMG sekaligus memantau Perkembangan Tata Kelola BUMDes dan Pendapatan Asli Gampong ( PAG). Artinya setiap BUMG harus ada PAG untuk menghidupkan roda perekonomian masyarakat. Sehingga nantinya jika sewaktu-waktu dana Gampong tidak ada lagi maka bisa dikelola dengan dana sendiri. “Ini harus dilakukan oleh semua pengurus BUMG dan menghasilkan PAG”,paparnya.
Kemudian kata Iswadi, mengelola BUMG tidak mudah juga jika tanpa dukungan masyarakat, sebab BUMG milik masyarakat dan dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh masyarakat. Kepada Keuchik diharap jangan sembarangang mengganti pengurus BUMG jika tanpa kesalahan. “Jangan asal ganti pengurus BUMG, sehingga manajemennya amburadul”,pinta dia.
Untuk itu Iswadi meminta kepada masyarakat agar mendukung program BUMG dan mengawasi bersama sehingga mendapatkan PAG. Lalu manajemen BUMG yang baik harus membuat laporan dan bertanggung jawab terhadap komisaris serta melaporkan setiap kegiatan usaha. “Jadi Keuchik sebagai komisaris boleh memberi saran kepada pengurus dan tidak mengintervensi”,tegas Iswadi.
Penulis. Amir Sagita
Editor: Amiruddin MK