Bukan Komoditas, Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 13 April 2022 - 23:26 WIB

Bukan Komoditas, Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan

REDAKSI

JAKARTA – Selama pandemi Covid-19, kejahatan siber di Indonesia meningkat. Perlindungan data pribadi menjadi tantangan besar atas maraknya aktivitas penjualan data pribadi imbas peningkatan berbagi data.

Dampak dari pemanfaatan teknologi informasi yang makin meningkat di masyarakat. Sebab itu, data pribadi sebagai bagian dari kehidupan manusia harus tetap dilindungi.

“Saat ini pemerintah dan DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan data penting menyusul pesatnya penggunaan teknologi informasi sehingga menyisakan masalah yang serius,” ujar Anggota DPR RI Dave Akbarshah Laksono di acara webinar Aptika Kominfo, di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga :  Rumuskan Tanggap Darurat Pasca Banjir, Kapolsek Julok Dampingi Assesmen Kemensos RI

Baca Juga: Data Pribadi dalam Layanan Publik Harus Dilindungi Kerahasiaannya

Menurut dia berdasarkan survei terbaru waktu yang dihabiskan orang di memanfaatkan teknologi digital di sosial media secara global meningkat hampir 60% dalam tujuh tahun terakhir. Dampak dari pemanfaatan teknologi informasi yang makin meningkat di masyarakat turut membawa persoalan tidak hanya penjualan data pribadi tapi juga digunakan untuk menyebar hoaks atau berita palsu untuk tujuan tertentu.

Baca Juga :  Pemilihan Anggota Tuha Peut Gampong Meunasah Hagu Abaikan Aturan

Akselerasi transformasi digital tersebut terjadi di tengah ketidaksiapan masyarakat pengguna maupun regulator. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR sepakat untuk menyusun peraturan perundang-undangan mengatur dunia digital lebih baik lagi sesuai norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, aktivis sosial media Aliah Sayuti mendukung pemerintah membuat peraturan terkait perlindungan data. Peraturan perlindungan data probadi mendesak disahkan.

Baca Juga: Heboh, Surat Kependudukan Susi Pudjiastuti Dijadikan Bungkus Gorengan

Ia tak menampik kebijakan pembatasan sosial yang dilakukan sebagai upaya meredam penyebaran Covid-19, pada akhirnya menguatkan ketergantungan pada teknologi. Sebab itu, pihaknya juga mengajak agar penggunaan teknologi khususnya media sosial harus lebih bijak dan pintar dalam memilah informasi yang benar dan tidak benar. “Kita harus bijak dalam menggunakan sosial media. Jangan asal memposting sesuatu tanpa berfikir dampak yang ditimbulkan,” kata dia.

(nng)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Diminta Tanggulangi Masalah Pengangguran

News

IHSG Hari Ini Berpotensi Menguat Terbatas di Rentang 7.038-7.227

News

PBB Tangguhkan Keanggotaan Rusia di Dewan HAM

News

Bappeda dan SKPA Terkait Studi Banding Kemandirian Desa di Bali

News

KEG Banda Aceh Gelar Festival Menyanyi Solo 

News

Satgas TMMD Ke-115 Kodim Pidie Bedah Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga

News

Sekda Dampingi Gubernur Jatim, Serahkan Gedung Serbaguna Bantuan Tahir Foundation

News

Dilansir Menggunakan Sekoci, Kodim 0110 Abdya Berhasil 1900 Mangrove di Tangan-tangan Cut

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!