NOA l Aceh Barat – Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Barat tahun 2023 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Barat tahun 2023-2026 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah.
Serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) dan program strategis nasional.
Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Barat diwakili Sekretaris daerah Marhaban, SE., M.Si., saat membuka forum konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Aceh Barat tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Cut Nyak Dhien Bappeda setempat, Senin (07/03/2022).
Menurutnya, forum ini merupakan momen tepat bagi semua stakeholder untuk mengkomunikasikan rencana pelaksanaan pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017.
Untuk itu, ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh semua pemangku kepentingan untuk mencurahkan ide, gagasan, sumbang saran, serta berbagai masukan guna penyempurnaan rancangan awal RKPD Kabupaten Aceh Barat tahun 2023.
“RKPD harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur, sehingga pembangunan kedepan lebih terarah, mampu menjawab isu-isu strategis, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pinta Marhaban.
Dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Aceh Barat tahun 2023, Marhaban berharap seluruh SKPK serta stakeholder lainnya untuk berpikiran terbuka, memiliki visi kedepan, terintegratif dan inovatif.
Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Barat Wistha Nowar, S.Pt., M.Si., menyampaikan rancangan akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 telah selesai dan nantinya akan menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Aceh Barat ini.
“Hal tersebut adalah siklus dan tahapan dari perencanaan pembangunan yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Wisthan Nowar.
Karena tidak adanya Pilkada, kata dia, dokumen RPD ini tidak terdapat visi misi Kepala daerah, sehingga nilai tertinggi nya adalah tujuan dan sasaran pembangunan yang harus di sesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan di masing-masing Provinsi.
“Selain itu, penyusunan RPD tahun 2023-2026 juga memperhatikan hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten/kota tahun 2017-2022,” pungkas Wisthan Nowar.(RED).